Polda Jabar Konferensi Pers Tindak Pidana Pelemparan Bom Molotop ke Sekretariat PAC PDIP CIleungsi Bogor
CYBER88 | Bandung -- Polda jabar Selasa (25/8) bertempat di Mapolda melakukan Konferensi Pers terkait pelemparan Bom Molotov ke Sekretariat PAC PDI Perjuangan Cileungsi, yang berada di Perum Griya Kenari Mas Jl. Walet 3 Blok A.12 No. 20 Rt.01/Rw.10 Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang terjadi pada Rabu (29/7) lalu.
Konferensi Pers, dipimpin langsung olah Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi yang didampingi oleh Dir Reskimum Polda jabar Kombes Pol CH Patopoi dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K.,M.Si.
Diketahui sebelumnya anggota DPRD Komisi IV PDIP Mu’ad Khalim sebagai korban yang juga merupakan mantan Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Cileungsi Periode 2017-2019 melaporkan adanya pelemparan Bom Molotov ke Sekretariat PAC PDI Perjuangan Cileungsi, ke Kepolisan Sektor Cileungsi, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/830/VII/2020/JBR/RES BGR/SEKTOR CLSI.
Dalam Konferensi Pers tersebut disampaikan, ke 7 pria tersangka pelemparan Bom Molotop yang berhasil di tangkap oleh jajaran kepolisian yaitu :
1. A S (25) warga Kp.Rawajamun Rt.01/Rw.04. Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, yang berperan meracik Molotov yang juga merupakan Pimpinan Laskar Islam/LPI Cileungsi
2. M (24) warga Kp. Pabuaran Rt.005/Rw.004, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kab. Bogor. Berperang Melakukan Survey dan Memantau Situasi Lapangan.
3. A S (32) warga Kp. Pabuaran Rt.003/Rw.007, Kelurahan Cicadas, Kec. Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, bereran menyediakan tempat berkumpul atau perencanaan dan menyediakan satu sepeda motor kepada F yang merupakan Pimpinan Majelis Quthbil Mala.
4. S (35) warga Kp. Pabuaran Rt.003/Rw.007, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kab. Bogor. Berperan sebagai Pengendara Motor Vario Biru Helm Merah / Sepeda Motor Terdepan yang merupakan Anggota LPI Gunung Putri.
5. N M (23) seorang Mahasiswa warga Kp. Tlajung Rt.002/Rw.001, Kelurahan Wanaherang, Kec. Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, yang dibonceng oleh Saefudin sepeda motor pertama serta mencari/ membeli Bensin.
6. M R R, (25) seorang Mahasiswa, warga Kp.Tlajung Rt.002/Rw.001, Kelurahan Wanaherang, Kec. Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Dengan Peran memboceng F dan mantan Anggota LPI.
7. A K (24) warga Cibucil, Rt.002/Rw.001, Desa/Kel. Sukamanah, Jonggol, Kab. Bogor, Jawa Barat, berperan sebagai Pembuat Bom Molotov.
Kabid Humas Polda Jabar menginformasikan, Saksi-saksi dalam kejadian ini adalah, Mu’ad Khalim (Korban) Hardi Novianto (Tukang Bangunan), Eman Hermanto (Tukang Bangunan) Ganti Tarigan (Pedagang Gas) Saefudin (Satpam) Sunarnoko (Pembantu) Syaiful Rohim (Anggota Majelis Quthbil Mala) Hasanudin, Endin, dan Pemilik/Operator CCTV sepanjang rute pelemparan.
Kronologi kejadian, peristiwa pelemparan Bom Molotov tersebut diketahui oleh tukang yang sedang renovasi bangunan PAC PDIP tersebut yakni Hardi Novianto dan Eman Hermanto yang keduanya tidur di rumah milik Muad Khalim di Perum. Griya Kenari Mas Blok A. 13/1 RT. 01/10 Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, tepatnya berada di seberang TKP.
Kedua saksi melihat ada kobaran api yang berasal dari 3 botol diduga bom Molotov. Kemudian kedua pria tesdebut mematikan api.
Sekitar pukul 07.30 Wib Tito Haryanto yang merupakan Sekretaris PAC PDIP Cileungsi, datang ke rumah Muad Khalim dengan tujuan awal mau menjemputnya untuk rapat Partai di Depok.
Namun kemudian diberitahu oleh Hardi Novianto bahwa telah terjadi pelemparan diduga bom molotov yang menyebabkan kebakaran. Selanjutnya melaporkan ke Polsek Cileungsi.
Barang bukti yangberhasil diamankan oleh pihak Kepolisian yaitu, Satu buah botol bekas sirup yang berisikan bensin dan sumbu warna hijau, Lima pecahan kaca botol sirup beserta sehelai kain, Satu buah Flash Disk merk Sandisk berkapasitas 32GB no seri BM191157404Z berisi 3 rekaman CCTV, Satu buah Flash Disk merk Sandisk berkapasitas 64GB no seri BN19105702SW berisi 11 rekaman CCTV, Yamaha NMAX warna abu-abu nopol B 3405 EPF milik Ihab, Honda Beat warna putih kepala hitam nopol F 6352 FEC milik Ajat, Honda Vario warna biru nopol F 3860 IG milik Aep.
Pasal yang disangkakan kepada ke 7 tersangka tersebut adalah, Pasal 187 kuhp dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 406 kuhp dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Sementara untuk tempat kejadian PAC PDIP Mega Mendung tanggal 28 Juli 2020 dan DPC PDIP Cianjur tanggal 7 Agustus 2020 masih dalam Penyelidikan, Pungkas Kabid Humas Polda Jabar.


Komentar Via Facebook :