Pengungkapan Kasus Beberapa Tindak Pidana Oleh Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar
CYBER88.CO.ID | Cianjur - Wakapolres Cianjur Kompol Hilman Muslim memimpin pelaksanaan kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana oleh Sat Reskrim Polres Cianjur, Senin (20/7/2020),
Konferensi pers dilaksanakan di Lobby Makopolres Cianjur,. Jl. KH Abdullah Bin Nuh, Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Polres Cianjur, Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kasi Propam Polres Cianjur, Kanit 4 Polres Cianjur, Paur Humas Polres Cianjur, Kabid Pelayanan Rehab Sosial Kab. Cianjur Warjuki, SH., Penanggung Jawab Rumah Singgah Kab. Cianjur Drs. Ari Prabowo, Seksi Pekerja Sosial Novi, dan Ketua LK3 Kab. Cianjur Lenny.

Konferensi pers tentang pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, tindak pidana pemerkosaan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dan tindak pidana perdagangan orang yang berhasil diungkap Polres Cianjur Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan, bahwa untuk Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, terjadi pada hari senin (6/7 sekira jam 12.00 wib di Kampung Babakan Sadang, 02/03 Desa Sindangjaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
Korban diketahui seorang pelajar berinisial LU (12) warga Babaka Sadang 02/03 Desa Sindangjaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
Sedangkan Tersangka seorang buruh harian lepas berinisial DE Bin (Alm) HA, (65) yang beralamat sama dengan korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah baju motif kotak-kotak, satu buah tengtop warna coklat, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah celana dalam warna merah muda, satu buah Handphone Merk Samsung Duos warna putih merah.
Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut adalah Yoyoh Pitriani (33), yang juga tetangga korban.
Modus operandi kejadian tindak pidana tersebut, lanjut Kabid Humas Polda Jabar, bahwa Tsk. DE Bin (Alm) HA, memberikan makanan mie goreng kepada korban sehingga korban tidak sadarkan diri.
Kemudian tersangka memasukan kemaluannya kedalam kemaluan korban sebanyak dua kali sehingga korban merasakan sakit dibagian kemaluannya.
Setelah itu korban kemudian di setubuhi korban, lalu di beri satu buah Handphone dan sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.00,- (lima ribu rupiah) oleh tersangka.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Di pidana denda paling sedikit Rp. 60.000.00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.300.000.000.00 (tigaratus juta rupiah).-
Tindak pidana yang kedua yaitu tindak pidana perkosaan yang terjadi Jumat (17/7) sekira pukul 15.30 WIB di Penginapan OYO Jalan Gatot Mangkupraja Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Korban diketahui berinisial CMM (20) warga Komp Arco Depok 02/05 Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu helai kerudung warna hitam, satu helai rok warna pink motif kotak-kotak, satu helai baju perempuan warna peach, satu helai Bra warna abu-abu, satu helai CD warna pink, dan dua helai masker warna abu dan hitam.
Tersangka merupakan seorang mahasiswa berinisial MI (20) warga JI. Nusantara 05/14 Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara tersangka menyetubuhi korban dengan paksa.
Pasal yang diterapkan untuk menjerat tersangka yaitu Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 12 tahun (dua belas tahun)
Tindak pidana yang ketiga adalah tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Yang terkadi sekitar bulan September 2019 sekira jam 21.00 WIB di Kp. Balongsari 01/04 Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Korban Anggrek (nama disamarkan) (17) warga Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah baju lengan panjang warna putih, satu buah miniset warna putih, satu buah Bra warna hitam, satu buah rok Panjang warna biru, dan satu buah celana dalam warna ungu.
Tersangka berinisial BA bin (alm) MA (52) warga Kp.Balongsari Rt. 01/04 Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara tersangka melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan terhadap korban dengan cara akan memberikan sejumlah uang kepada korban, jika korban mau di setebuhi oleh tersangka.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Tentang Perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Undang No. 1 Tahun 2016, dengan
Ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. .5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan ditambah 1/3 (sepertiga) karena dilakukan oleh orang tua, wali serta pengasuh anak.
Tindak pidana yang keempat yaitu tindak pidana perdagangan orang yang terjadi pada Selasa (29/10/2019) sekira jam 07.00 wib. di Kp.Kebon baru 03/07 Desa Ciharashas, Kecamatan Cilaku dengan Korban TI (24) dan Tersangka LU (36).
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah passpor, dua lembar tiket pesawat pemberangkatan dan kepulangan.
Saksi yaitu Bibi (50) warga Kp.Kebon baru 03/07 Desa Ciharashas, Kecamatan Cilaku, Cianjur serta Tina Maryana (24) warga Kebon baru 03/07 Desa Ciharashas Kec.Cilaku, Cianjur.
Modus operandi yang dilakukan menurut yaitu dengan cara pelaku memberangkatkan korban ke Arab Saudi tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah )
Tindak pidana perdagangan orang yang lainnya yaitu terjadi pada Hari Kamis (16/7/2020) sekira jam 23.00 WIB. Terjadi di Raya Cibeber Kec. Cilaku Kabupaten Cianjur, dengan Korban seorang perempuan berinisial HE (51), warga JI. Rimbun Kencana 02/09 Desa Ciherang, Kec.Karangtengah, Cianjur.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua buah handphone, dua buah kondom, satu buah celana dalam perempuan warna merah, uang tunai Rp. 400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah).
Tersangka laki-laki berinisial EN (48) warga Kp.Samolo 03/01 Desa Ciherang, Kec.Karangtengah, Cianjur.
Modus operandi yaitu dengan cara tersangka memperdagangkan korban HE kepada pelanggan melalui aplikasi Mi Chat.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu Pasal 2 dan atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 dan paling banyak banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).


Komentar Via Facebook :