Anggota DPRD Siak, Nelso Manalu Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara, Kasus Tindak Penghasutan Muka Umum

Anggota DPRD Siak, Nelso Manalu Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara, Kasus Tindak Penghasutan Muka Umum

Anggota-dprd-siak-nelson-manalu

CYBER88.CO.ID | SIAK - Akhir Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, melakukan eksekusi terhadap Anggota DPRD Siak Nelson Manalu dari dapil IV partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Siak, Senin (21/06/2020) lalu.

Saat itu ia datang ke kantor Kejari Siak sekitar pukul 16.00 WIB. Nelson Manalu memenuhi panggilan kejaksaan, berdasarkan surat panggilan yang dikirim Kejari Siak pada Senin (15/06/2020) Lalu.

Ketika awak media melakukan Konfirmasi kepada Kasi Pidum, Rian Destami terkait penahanan anggota DPRD Siak, Nellson Manalu. Rian mengatakan, “Usai dilakukan Rapid Test, langsung dilakukan eksekusi ke Rutan Siak,"Ujar Kasi Pidum.

Sebelumnya Kepala Kejari Siak, Aliansyah SH, juga, menjelaskan bahwa Nelson Manalu sudah memenuhi panggilan pihaknya. “Dia kooperatif, sehingga proses eksekusi berjalan dengan  baik dan lancar,” ujar Aliansyah.

Sebagaimana diketahui, Hakim Mahkamah Agung RI sudah menolak permohonan Kasasi dari terdakwa Nelson Manalu dalam perkara dugaan penghasutan di muka umum secara lisan yang sidang tingkat pertamanya berlangsung di PN Siak Sri Indrapura, 11 Oktober 2018 lalu.

Dalam perkara ini, terdakwa Nelson Manalu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum, dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Atas putusan Kasasi tersebut, Mahkamah Agung sudah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Siak dengan Nomor 288/Panmud Pid -B /492 K/Pid/2019, tertanggal 19 Mei 2020 lalu.

Diwaktu terpisah awak media meminta tanggapan Ketua DPC Hanura Kabupaten Siak, Ir. Mhd. Ariadi Taringan, terkait penahanan terdakwa Nelson manalu mengatakan, “Bahwa Nelson Manalu adalah benar anggota DPRD Siak dari Partai Hanura, Ia berasal dari Dapil IV, meliputi Kecamatan Kandis, Minas, dan Sungai Mandau.”ujarnya.

“Proses hukum atas Nelson Manalu masih berjalan, sehingga partai Hanura belum mengambil sikap tentang diadakannya PAW (pergantian antar waktu) anggota DPRD Kabupaten Siak. Ini karena kita harus mengikuti aturan AD/ART Partai Hanura, Kalau kesalahan itu menyangkut korupsi, asusila, maupun penyalahgunaan jabatan itu, langsung saya pecat tanpa ada syarat. Mengenai hal ini melanggar pasal 160, jadi kita tunggu prosesnya. Apakah harus diadakan PAW atau tidak ? Semua itu harus dari keputusan kader Partai Hanura, bukan serta merta bila tersandung hukum langsung harus PAW. Kita harus menjalankan prosedur hukum yang berlaku di negara Indonesia ini dan harus sesuai dengam AD/ART Partai Hanura,” tutupnya.

(Red/Jhon)

Komentar Via Facebook :