Dugaan Kasus Surat SPPD Fiktif DPRD Inhu Senilai Rp.47 M Kabarnya sudah Dikembalikan Rp.7 M. Pelaku SPPD Fiktif Tidak Dapat Pidana ??

Dugaan Kasus Surat SPPD Fiktif DPRD Inhu Senilai Rp.47 M Kabarnya sudah Dikembalikan Rp.7 M. Pelaku SPPD Fiktif Tidak Dapat Pidana ??

Ilustrasi

CYBER88.CO.ID | INHU - Dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktip sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhu, Riau yang ditangani tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Inhu berkembang isu bahwa dari Rp 45 M sudah di kembalikan dengan lebih kurang sebesar Rp 7 M.

Menyikapi berkembangnya isu, Jumadi akvitis LSM Topan RI, (Versi Monas Celegon) mengatakan," Dengan ada isu pengembalian sebesar Rp 7 miliar, Artinya, benar bahwa kasus SPPD fiktip itu ada.

"Tapi, heran, kasus SPPD anggota DPRD Inhu ini terkesan lama prosesnya,"ungkap Jumadi.

Untuk tidak menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat, kita berharap Tipikor Polres Inhu yang menangani kasus SPPD fiktif anggota dapat segera di proses dan tetapkan tersangka. 

"Dan apa dengan sudah kembalikan para diduga pelaku SPPD fiktif tidak dapat pidana,"imbuhnya.

(har/**)

Komentar Via Facebook :