Tim Gabungan JPU Segera Limpahkan Perkara Karhutlah Pt Adei Plantantion

Tim Gabungan JPU Segera Limpahkan Perkara Karhutlah Pt Adei Plantantion

Kepala-kejari-pelalawan-riau

CYBER88.CO ID | PELALAWAN - Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla ) Pt Adei Plantantion and Industri di Kemang Pelalawan Riau yang terjadi pada tahun 2019 lalu,  akhirnya perkaranya kini akan segera dilimpahkan Tipidter Bareskrim Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Pelalawan, untuk disidangkan. 

Menurut  Kejari Pelalawan,  Nophy T South, SH MH Sabtu (20/06/2020) membenarkan, bahwa pihaknya telah membentuk tim JPU gabungan untuk menyidangkan perkara karhutlah yang peristiwanya telah dua kali. 

Dalam tim JPU terdapat unsur jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan Kejari Pelalawan.

Penyusunan surat dakwaan juga melibatkan pihak Kejati dan Kejagung sebelum diserahkan ke pengadilan,  dan nantinya  PT Adei diwakili oleh Presiden Direktur (Presdir) Thomas Thomas pada saat persidangan nanti.

Sebelumnya,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerima penyeraha tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap ll dari Tipiter Basan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri perkara Karhutla PT Adei Plantation, Rabu (17/06/2020).

Penyidik Tipiter Bareskrim Polri menyerahkan tersangka korporasi yakni PT Adei kepada jaksa Kejari Pelalawan yang Kasi Pidana Umum (Pidum) Agus Kurniawan SH MH. Dan berikut dokumen dan barang bukti lainnya. 

Pelimpahan digelar setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jampidum dari penyidik Bareskrim Polri.

"Dalam perkara ini tersangkanya korporasi, tidak ada perseorangan. Jadi ngak ada penahanan tersangka sepeti kasus lainnya," kata Kepala Kejari Pelalawan  

Disebutkan kasus ini diselidiki oleh Tipiter Bareskrim Mabes Polri. PT Adei diduga telah melakukan tindak pidana karhutla pada hari Sabtu tanggal 7 September 2019 seluas kurang lebih 4,16 Ha di areal perkebunan dalam perizinan perusahaan.

Tepatnya di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Perusahaan asal Malaysia itu diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara Pihak Humas PT Adei Plantation and Industry, Budi Simanjuntak ketika dikonfirmasi via selulernya,  pihaknya belum mengetaui terkait kapan pelimpahan perkara karhutlah. 

"Memang sejauhmana kronologis perkara tersebut,  itu urusan pengacara PT. Adei,  dan perusahaan tetap mengikuti proses hukum ", ujar Budi.

(bar)

Komentar Via Facebook :