Mantan Kadis PU Bengkalis dan Sekda Dumai Akhirnya Masuk BUI

Mantan Kadis PU Bengkalis dan Sekda Dumai Akhirnya Masuk BUI

M-nasir-mantan-kadis-pu-dan-sekda-dumai-dihukum-10-tahun-penjara

CYBER88.CO.ID | BENGKALIS - Terpidana kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, M Nasir, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pekanbaru. Eksekusi tersebut dilakukan Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini, Josep Wisnu Sigit dan Dormian selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No.1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.23/Pid.Sus/TPK/2019/PT. PBR tanggal 13 November 2019 dalam perkara atas nama terpidana M Nasir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/06/2020).

Pelaksanaan putusan tersebut, ujar Ali Fikri, dengan memasukkan mantan Sekda Dumai dan Kadis PU Bengkalis ke Rumah Tahanan Klas IIB Pekanbaru, untuk menjalani vonis pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

(har/**)

Komentar Via Facebook :