Sindikat Perdagangan Manusia Diduga Dikendalikan Napi Rutan Kelas II B Kota Dumai

Sindikat Perdagangan Manusia Diduga Dikendalikan Napi Rutan Kelas II B Kota Dumai

Sindikat-perdagangan-manusia-dikota-dumai

CYBBER88.CO.ID | DUMAI – Sindikat Perdagangan Manusia di Kota Dumai, Provinsi Riau, diduga dikendalikan oleh salah seorang warga binaan Rumah Tahanan Kelas II B Kota Dumai.

Hal tersebut terungkap setelah pihak jajaran Polres Dumai berhasil menangkap, mengamankan dan mengorek informasi dari ke Tujuh orang pelaku yang diduga penjual / pemyeludup ke 23 orang Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) asal Malaysia yang masuk ke Kota Dumai secara ilegal.

Dari pengembangan perkara ke tujuh orang sindikat penyeludupan manusia itu terungkap, bahwa otak dari kegiatan perdagangan manusia selama ini adalah seorang warga binaan Rutan Kelas II B Dumai berinisial TSS.

Ironisnya menurut sumber, walau posisi TSS dalam Sel tahanan RUTAN Kota Dumai, namun selama selama pandemi Covid-19 ini, jaringan sindikat yang dikendalikan oleh TSS sudah 3 kali menyeludupkan PMI asal Malaysia menuju Kota Dumai dan mengembalikan PMI dari Dumai ke kampung halaman PMI masing-masing.

“Saat ini ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan, diataranya JR, YR, PR, ZE, KU, SS Dan SM.Dan ke tujuh tersangka ini diamankan secara terpisah dari kedikediamannya masing-masing.sesuai hasil perkembangan penyelidikan dari keterangan para saksi, terungkap kalau sindikat perdagangan manusia itu dikendalikan seirang warga binaan Rutan Kelas II B Dumai,” ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira, S.I.K, M.H, Jum’at (19/06/2020) dalam Press Conference di Mako Sat Pol Air Kota Dumai.

Dalam Press Confrencenya Kapolres mengatakan kalau ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda, seperti  tersangka JR, YR, PR dan ZE ke Empat tersamgka ini menurut Kapolres  berperan sebagai penyedia kendaraan dan sopir yang menjemput para PMI ke Kota Dumai serta membawa para PMI ke tempat tujuan mereka masing masing

Dan dari hasil pengembangan keempat tersangka JR,YR,PR dan ZE Polisi kembali mengamakan tiga tersangka lainnya secara terpisah yaitu tersangka SS yang berperan untuk merekrut PMI yang akan pulang dari Malaysia ke Indonesia melalui Kota Dumai secara ilegal.Dan tersangka SM berperan mencari kapal, anak buah kapal beserta tekong untuk menjemput PMI di Malaysia berdasarkan perintah tersangka KU.

Sementara dari tersangka KU, SS dan SM menurut Kapolres terungkap nama  tersangka TSS sebagai otak jaringan maupun sindikat penyeludupan manusia tersebuti. Atas keterangan ketiga terdakwa ( KU,SS dan SM ) pihak Polres menurut Kopolres berkoordinasi dengan pihak RUTAN Dumai sekaligus mengamankan tersangka TSS di Rutan Kelas II B Dumai.

Selain mengamankan ketujuh tersangka, polisi juga menurut Kapolres juga mengamakan barang bukti berupa Speed Boat, 4 Unit Mobil, 8 Unit Handphone, 15 Passport PMI dan Rekening Tabungan.

“Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan menyebutkan bahwa penyeludupan ini diotaki oleh tersangka TSS yang merupakan narapida dengan kasus serupa dan sampai sekarang masih menjalani hukuman penjara akibat vonis hukuman kurungan penjara selama 5 tahun 1 bulan yang dijatuhkan Mahkama Agung Republik Imdonesi." Ujar Kapolres Dumai.

Lebih lanjut AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas II B Dumai terkait keberadaan alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka untuk mengendalikan penyeludupan manusia ini.

“Untuk para tersangka akan kita jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 3 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun, dan Pasal 120 Ayat 1 UU RI No. 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun,” pungkas Kapolres Dumai.

Informasi lainya yang berhasil di rangkum Media Cyber88.co.id Kota Dumai, di lapangan menyebutkan, bahwa kasus perkara TSS di Dumai sempat menarik perhatian serius dari masyarakat Dumai.

"Bayangkan, akibat putusan vonis bebas dari para Majelis Hakim terhadap TSS.TSS sempat terkesan tidak tersentuh hukum. Untuk isi putusan Kasasi dari Mahkama Agung Republik Indonesia menjatuhkan hukuman,"Imbuh Kapolres Kota Dumai.

(red/naga)

Komentar Via Facebook :