Bolehkah Kepala UPRS Di Indonesia Tidak Taat Konstitusi dan Menerapkan Peraturan Yang Patut Diduga Justru Melawan Konstitusi ?

Bolehkah Kepala UPRS Di Indonesia Tidak Taat Konstitusi dan Menerapkan Peraturan Yang Patut Diduga Justru Melawan Konstitusi ?

CYBER88.CO.ID | Jakarta - Warga penghuni Rumah Susun tidak bisa dan tidak boleh dijadikan objek pelengkap-penderita.

Sebab, di dalam hal menimbang pada diktum a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sudah sangat jelas dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif.

Sedangkan pada diktum b. mempertegas bahwa Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan  perumahan melalui rumah susun yang layak, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Dua diktum di atas (semua berjumlah 6) dalam hal menimbang digunakan sebagai fondasi pembentukan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang bersumber dari substansi amanat Konstitusi Negara Republik Indonesia yaitu Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil amandemen).

Semua tertera jelas di situ dan berlaku efektif di seluruh wilayah yuridiksi (hukum) Negara Kesatuan Republik Indonesia : dan dengan demikian, apakah masih ada Kepala UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun) di Indonesia yang tidak paham Konstitusi atau sengaja tidak taat terhadap ketentuan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 kemudian ingin bersikap arogan, berpikir dan bertindak seperti "juragan kapitalis" pemilik puluhan tower (gedung) rumah susun sewa yang dikuasakan oleh negara untuk dikelola sebagai pemenuhan dan pelaksanaan substansi amanat Konstitusi ?

Atau, sudah dengan seenak jidatnya sendiri memberlakukan ketentuan atau peraturan tata kelola rumah susun sewa yang (seolah-olah) berdiri sendiri, padahal menggunakan anggaran negara, namun bersikap seperti tidak berada dalam yuridiksi hukum wilayah Republik Indonesia dalam pemberlakuan peraturan dan tata kelola di kawasan rumah susun sewa yang menjadi kewenangannya?

------------------------------------
Penulis : Chairudin
Jurnalis Cyber 88

Komentar Via Facebook :