Mau Jadi Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi? Segera Daftar ke KPU

Mau Jadi Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi? Segera Daftar ke KPU

CYBER88 | Sukabumi -- Syarat mutlak pendaftaran bakal pasangan CABUB dan CAWABUB Kabupaten Sukabumi tahun 2020 secara terang benderang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi.

Tanggal 28 Agustus 2020 ketetapan tersebut sudah diketuk dan disyahkan secara legal formal sesuai surat pengumumam nomor.256/PL.02-Pu/3202/KPU-Kab/VII/2029.1 terang Ferry Gustaman kepada insan Pers, belum lama ini.

Ferry menambahkan, dalam penetapan itu ada 7 point syarat pencalonanyang harus ditempuh dan dilalui dari mulai jadwal pendaftaran, kelengkapan dokumen dan waktu pendaftarannya, yaitu

"Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 diumumkan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2029 dengang ketentua sebagai berikut :

Komentar Via Facebook :