Tim Gabungan, Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Wilkum Polres Sumedang

Tim Gabungan, Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Wilkum Polres Sumedang

CYBER88 | Sumedang -- Tim Gabungan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sumedang makin gencar melakukan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan pada fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Penanggulangan Covid-19 tahap VI hari ke-5 (lima) di wilayah Kabup[aten Sumedang ini dilaksanakan di wilayah Kec. Sumedang Selatan, Rabu (2/8/2020).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Perwira Pengendali (Padal) Pos Penerapan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan, Ipda Asep Supardi, S.Pd, dan diikuti oleh 16 personil Polres Sumedang, 8 personil Kodim 0610 Sumedang, 4 Personil Sub Denpom III/2-1 Sumedang, 16 Personil Satpol PP Kabupaten Sumedang dan 4 Personil Dishub Kab.Sumedang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K.,M.Si., menginformasikan kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang.

Dikatakannya, "Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Kab.Sumedang guna memberikan efek jera terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

Sehingga warga masyarakat dapat melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari baik di rumah maupun diluar rumah pada saat beraktifitas.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 29 Agustus s/d 11 September 2020, "ucap Kabid Humas Polda Jabar.

Komentar Via Facebook :