Mahasiswa Desak Pemerintah Tentang RUU P-KS Agar Masuk Prolegnas

Mahasiswa Desak Pemerintah Tentang RUU P-KS Agar Masuk Prolegnas

CYBER88 | Sukabumi --  Peranan memerangi kekerasan seksual yang berkembang saat ini, DPC GMNI Sukabumi mendesak pemerintah mengeluarkan kebijakan agar kasus kekerasan seksual bisa ditangani secara serius melalui regulasi agar Indonesia kedepan tidak terjadi lagi.

Menurut data dan fakta di lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), sebanyak 94 anak di wilayah Kabupaten Sukabumi menjadi korban kekerasan. Antara lain 77 anak mengalami kekerasan seksual, 2 anak mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 10 anak menjadi korban perdagangan dan 5 anak menjadi korban perlakuan kekerasan lainnya. 

Dengan kejadian diatas , kaum pemikir pejuang menggelar penyuluhan kekerasan seksual dengan mengangkat tema "Awas Bahaya Predator Seks Mengintai" kegiatan berlangsung di aula BLK Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi. Agenda ini merupakan salah satu langkah kongkrit bagi GMNI untuk memberikan solusi dalam penanganan problematika kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sukabumi, (17/09/2020).

Menurut Rizki Rabiul Tsani, Sekretaris Jendral DPC GMNI Sukabumi Raya memanjelaskan, "Peranan memerangi kekerasan seksual yang berkembang saat ini, pihaknya mendorong pemerintah agar segera mengeluarkan kebijakan yang melindungi agar kasus kekerasan seksual tidak terjadi di Indonesia."

Kaum Marhaenis menilai, dengan merebak nya kasus kekerasan seksual yang telah terjadi belakangan ini, jelas berdampak buruk pada kehidupan sosial kemasyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah perlindungan kepada korban kekerasan seksual dalam berbagai aspek, terutama aspek hukum agar pelaku ada efek jera akibat perbuatanya juga menjadi contoh dimasyarakat.

Rizki menambahkan,  tidak hanya aspek psikologis saja, akan tetapi ada aspek-aspek lain yang berkaitan dengan dampak jangka panjang yang akan terjadi pada si korban. Untuk itu, perlu adanya dukungan dari semua kalangan agar RUU P-KS agar kembali masuk ada Program legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021 di DPR-RI dan kita juga mendesak dan mendorong ada payung hukum yang terintegrasi dalam payung hukum tingkat daerah, ujarnya.

Komentar Via Facebook :