Lagi-lagi TKW Asal Sukabumi Meninggal Dunia
CYBER8 | Sukabumi -- Suminar meninggal dunia setelah beberapa bulan lalu bekerja di timur tengah, suami dan keluarga almarhum merasakan duka mendalam. Almarhum Suminar Binti Pandi Ali, Asal Desa Tanjung Sari Kecamatan Curug Kembar, Kabupaten Sukabumi Selasa malam (08/09/2020).
Sebelumnya, ujar seorang teman Almarhum di penampungan, sebut saja BE pihaknya menjelaskan almarhum Suminar tengah bekerja di Timur Tengah, kurang lebih 6 Bulan itu meninggal karena kecelakaan kerja, sewaktu masih hidup, Suminar bercerita kepada saya,
"Saat bekerja dirumah majikan dirinya Tertimpa Karpet besar milik majikanya, dan setelah itu mengalami sakit dan almarhum dikembalikan ke Penampungan, Terangnya.
"Disanalah saya sempat merawat dan saling bercerita sedari awal pemberangkatan, Siapa seponsornya dan apa nama perusahaan yang memberangkatkan dirinya, karena satu penampungan sebelum kembali ke indonesia."
Selain itu, saya pun pernah berkomunikasi dengan pihak suami almarhum, semenjak dia sakit sampai Suminar menghembuskan nafas terakhir yang sempat di bawa ke rumah sakit karena kondisinya memburuk.
Kejadian ini diketahui suami Suminar yakni Badru (32) dan keluarga, dimana sebelumnya Suminar sempat memberi kabar via Telephone terhadap suami dan keluarga, bahwa dirinya tengah sakit, jelas Be.
Suami korban Badru (32) saat dihubungi via fhone selular Selasa siang (08/09/2020) menjelaakan, Bahwa Dia tengah berada di Bandara untuk menjemput kepulangan Jenazah istrinya, dan pihaknya dibantu oleh salah satu lembaga atau LSM sedang mengurus permasalahan Ketenagakerjaan FPMI.
Sebelumnya, hari Senin mendatangi kantor lembaga tersebut di daerah Bandung Jawa Barat. Sekitar Pukul 23:00 WIB. Pihak suami korban menginformasikan bahwa Jenazah istrinya sudah sampai dirumah duka, kemudian akan dikebumikan oleh pihak keluarga di TPU yang tidak jauh dari rumah duka esok hari," tuturnya.
Dikesempatan terpisah Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Kasi pelayanan antar kerja dalam dan luar negeri. Tatang Arifin, menjelaakan kepada Wartawan Bahwa proses pemberangkatan Suminar menjadi TKW ke luar Negeri berangkat secara non prosedural atau Ilegal.
Berdasarkan hasil cek Rekom id tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kabupaten Sukabumi,
kami tidak pernah Merekomendasi atas nama Suminar. Jelasnya.
Pihaknya menambahkan, berdasarkan informasi yang masuk ke Kami, Sekitar awal Juli dari Camat Curug Kembar terkait meninggalnya warga desa Tanjung Sari, Kecamatan Curug kembar yang berangkat bekerja ke Timur Tengah.
Oleh karna itu, kami sebagai Pelayan masyarakat merasa berkewajiban membantu memfasilitasi kepulangan jenazah baik legal maupunpun ilegal proses kepulangan nya sama. Kemudian yang bersangkutan masih warga kabupaten Sukabumi. Kepulangan jenazah berdasarkan keinginan dan permintaan dari pihak keluarga.
Berdasarkan infomarsi meninggalnya salah warga tersebut, dari situ kami langsung saling berkoordinasi, dengan SBMI dan P4TKI Sukabumi sebagai mitra kerja kami untuk menelusuri kebenaranya terlebih dahulu.
Setelah itu mengutus SBMI untuk pengurusan kepulangannya karena SBMI mempunyai kantor utama di Riad Arab Saudi," terangnya
Dengan mekanisme Pemulangan dari Saudi Arabia ke bandara Sukarno Hata dilakukan oleh Kemenlu dan sesampainya di Bandara Suta pemulangan dilanjutkan oleh B2MI sampai kerumah duka, dan Kami mendampingi kerumah duka, Sebari menyampaikan turut berduka cita dan berbela sungkawa atas nama Pemda.
Tatang Arifin Menjelaskan, Didalam pengurusan hak almarhum tidak ada yang bisa di klaim baik asuransi atau apapun. Karena asuransinya tidak ada, karena proses keberangkatan Awal belum menepuh jalur prosedural.
Berkaca Dari kejadian Tersebut, Kami Sebagai Pihak Pemerintah Selalu melakukan Upaya antisipasi dan Mensosialisasikan Tentang Kebijakan Pemerintah, "Bahwa dari tahun 2011 moratarium Ditutup Sementara Untuk Timur Tengah kemudian dilanjut pada Tahun 2015 tentang penghentian TKI oleh Pemerintah RI. Juga pengiriman tenaga kerja migran ke wilayah Timur Tengah dan Afrika Keseluruhan sampai 17 negara.
Informal bekerja di (perorangan), dan sampai sekarang kebijakan pemerintah tersebut belum ada perubaha, kecuali formal atau bekerja di tempat yang berbadan hukum, seperti rumah sakit bandara dll.
Untuk itu, kami menghimbau bagi warga masyarakat harus berhati-hati terhadap orang yang mengiming-iming bekerja dengan penghasilan tinggi keluar negri mengatas namakan PT penyalur tenaga kerja ke luar negri, yang nyata untuk keutungan pribadi.lebih baik menelusuri kebenaran informasinya, atau boleh datang menanyakan langsung ke petugas Dinas Tenaga Kerja, tegasnya.


Komentar Via Facebook :