Mungkinkah Petahana akan bertahan atau terusir dari Pendopo?
CYBER88 | Sukabumi - Pasca pendaftaran tanggal 4-5 September 2020 kemaren, di Hotel Agusta kawasan Cikukulu, Cicantayan Kabsi, Jawa Barat. Ke-3 peserta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi secara definitip sah dan resmi akan bertarung meramaikan perhelatan merebut Kursi empuk Kekuasaan FI dan F2.
Semua kontestan memiliki peluang dan kesempatan yang sama menjadi orang nomor satu di Pendopo dan mengguncang kemapanan secara politik.
Pendaftar pertama Paslon dari Koalisi Bersih Mendaftar ke KPU dari golongan Ulama memiliki basis pesantren berdarah biru serta menjunjung tinggi Ahlakul katimah yakni KH.DR Abu Bakar Sidik, MAg-Sirojudin, SE. Tergabung dalam "Koalisi Bersih menuju Sukabumi Harmoni." Harum, Agamis, Responsif, Maju, Optimis, Nasionalis dan membangun Kabupaten Sukabumi lebih indah. dengan yakin akan menang dalam Pilkada secara priodik menggantikan petahana melalui Pesta demokrasi ini.
Koalisi (BERSIH) diusulkan Partai politik parlemen yakni PKB 6 kursi, PDIP 6 kursi, PPP 4 kursi jadi 16 kursi. ditambah partai non parlemen PBB, PSI, Partai Garuda.
Pendaftaran kedua Pasangan Birokrasi Politisi yakni Adjo - Iman (AMAN) diusung dua partai politik, Partai Gerindra 9 kursi, dan Partai PAN 6 kursi, jadi 15 kursi artinya memenuhi syarat pencalonan memiliki kesempatan yang sama menjadi orang nomor wahid di Kabsi.
Pendaftar terakhir Marwan-Iyos (MANYOS) di usung 4 Parpol antara lain partai Golkar, PKS, Demokrat dan Nasdem jumlah keseluruhan 19 kursi diparlemen.
Ketiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi sudah memenuhi diatas 10% kursi di DPRD Kabupaten Sukabumi.
Jika melihat jumlah kursi di parlemen sudah dinyatakan habis 16 Kursi Koalisi BERSIH, 15 kursi oleh Koalisi AMAN dan 19 Kursi Koalisi MANYOS. Jumlahnya 50 kursi di parlemen dan sudah habis oleh ketiga calon Bupati Sukabumi.
Mungkinkah Petahana akan bertahan atau terusir dari Pendopo? Jawabanya hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 Rakyat memilih diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menyongsong Pilkada berkualitas di Lumbung Suara.
Berkaitan ketiga persyaratan pencalonan dan syarat calon oleh tim verifikasi KPU Kabupaten Sukabumi setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap untuk ditindak lanjuti, diteliti berkaitan keabsahan dengan lembaga lain.


Komentar Via Facebook :