Ketua DPRD DKI Sebut DBH Rp15 Triliun Dikembalikan, Tak Perlu Cari Utang
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin
CYBER88 | Jakarta – Polemik rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi kembali mendapat sorotan dari DPRD DKI Jakarta. Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menilai kebutuhan pembiayaan melalui utang seharusnya dapat dikurangi apabila dana bagi hasil (DBH) yang menjadi hak Jakarta dikembalikan secara penuh oleh pemerintah pusat.
Menurut Suhud, pemotongan DBH sekitar Rp15 triliun telah berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. APBD yang sebelumnya berada di kisaran Rp95 triliun disebut turun menjadi sekitar Rp79 triliun.
Ia mengatakan, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus mencari alternatif pembiayaan untuk memastikan pembangunan, terutama proyek infrastruktur, tetap berjalan.
“Kalau DBH dikembalikan, mungkin enggak perlu kita cari utang,” kata Suhud saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Meski demikian, Suhud tidak menganggap penerbitan obligasi sebagai langkah yang otomatis menunjukkan kondisi keuangan Jakarta sedang bermasalah. Menurutnya, obligasi dapat menjadi bagian dari skema pembiayaan kreatif atau creative financing untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dalam jangka panjang.
“Creative financing itu kan ada PT SMI, ada obligasi. Obligasi itu kita lempar ke pasar, nanti investor yang beli, kita kasih bunga,” ujarnya.
Suhud memperkirakan tingkat bunga obligasi nantinya berada pada kisaran 6 hingga 7 persen. Ia menilai penggunaan utang masih dapat dibenarkan sepanjang dana tersebut diarahkan untuk kegiatan produktif dan pemerintah memiliki kemampuan untuk mengembalikannya.
“Utang itu kan enggak selalu jelek. Kalau utang untuk modal usaha, untuk investasi, itu kan utang baik. Yang enggak baik itu paylater, pinjol,” kata dia.
Karena itu, Suhud mengingatkan agar dana hasil penerbitan obligasi tidak digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah. Menurut dia, utang lebih tepat diarahkan kepada pembangunan infrastruktur yang manfaatnya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Kalau kita utang, kita harus bayar. Jangan sampai utang itu dipakai untuk subsidi, bantuan sosial. Itu enggak tepat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, karakter pembangunan infrastruktur memungkinkan pembiayaan melalui utang karena manfaat maupun nilai ekonominya dapat berlangsung selama bertahun-tahun. Dengan demikian, beban pembayaran utang dapat diimbangi oleh manfaat dari aset atau infrastruktur yang dibangun.
Suhud pada prinsipnya tetap menilai pengembalian DBH menjadi pilihan yang lebih ideal bagi Jakarta. Jika hak daerah tersebut kembali secara utuh, kebutuhan pemerintah provinsi untuk mencari sumber pembiayaan melalui utang dinilai dapat ditekan.


Komentar Via Facebook :