IPHI Sinergi dengan BAZNAS
CYBER88.CO.ID | SUKABUMI -- Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menggelar Silaturahmi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Zakat (UPZ) IPHI di gedung Islamic Center Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/9/2020).
"Selain bersilaturahmi kita menghubungkan dengan optimalisasi IPHI Kabupaten Sukabumi Gelar Silaturahmi dan Optimalisasi UPZ, karena yang berhak secara undang-undang untuk mengambil zakat infaq dan sodaqoh itu Baznas dan Lazis," terang Ketua ID IPHI Kabupaten Sukabumi H Deden Saefudin kepada insan media, usai acara.
Ia menambahkan, agar penyaluran zakat tidak illegal, maka dibentuk unit pengumpulan zakat (UPZ) yang surat keputusannya langsung dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Bahwa IPHI sudah membentuk UPZ bahkan sudah diberikan SK oleh Baznas Kabupaten Sukabumi.
"Kegiatan hari ini untuk memantapkan dan menyosialisasikan SK tersebut yang diharapkan dari pengurus IPHI Kabupaten Sukabumi dan Kecamatan itu mengeluarkan infaq, zakat dan sodaqoh melalui UPZ IPHI yang sudah terbentuk dan mendapatkan legalitas SK dari Baznas Kabupaten Sukabumi," jelas Deden.
Selain itu, kata Deden, diawalinya penyerahan zakat infaq dan sodaqoh melalui UPZ IPHI oleh Bupati Sukabumi itu bukan karena jabatannya, tapi pribadinya (Marwan, red.). Nantinya, lanjut zakat infaq dan sodaqoh dikelola UPZ IPHI disetorkan kembali ke Baznas Kabupaten Sukabumi.
"Dari situlah ada kontribusi ke IPHI dari Baznas mendapatkan bagian persentase dan dipergunakan oleh pengurus IPHI, lantaran besar dan majunya organisasi berdasarkan anggaran. Maka ini dimaksudkan agar IPHI yang merupakan organisasi besar ini tidak meminta-minta dan IPHI mendapatkan persentase dari Baznas Kabupaten Sukabumi," jelas dia.
Deden memaparkan bahwa pengurus PD IPHI saat ini berjumlah 60 orang ditambah dengan pengurus IPHI Cabang tingkat Kecamatan. Sedangkan kata dia, perkecamatan terdiri dari 37 orang dikali 47 kecamatan, dan totalnya sebanyak 1739 orang.
“Belum ditambah dengan anggota yang sudah melaksanakan ibadah haji," tutupnya.


Komentar Via Facebook :