Pemerintah Siapkan Dua Opsi Perppu Hadapi Pilkada Serentak 2020
CYBER88 | Jakarta -- Pemerintah akan menunda pelaksanaan 3000 Pilkades di seluruh Tanah Air, dengan alasan pelaksanaan Pilkades akan sulit untuk di kontrol dalam situasi masih Pandemi Covid-19.
Namun untuk pelaksanaan Pilkada serentak yang akan di gelar pada bulan Desember nanti, Pemerintah belum mempertimbangkan usulan untuk menunda penyelenggaraan pilkada serentak.
Baca Juga : 3000 Pilkades di Seluruh Indonesia Akan Ditunda, Ini Kata Mendagri
Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, justru menyiapkan dua opsi untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pilkada dalam masa pandemi virus corona.
Alasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tidak mengatur pilkada 2020 dalam situasi pandemi.
Opsi pertama, kata Tito, perppu yang mengatur tentang COVID-19 secara keseluruhan mulai dari pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum.
“Karena belum ada undang-undang spesifik khusus soal COVID-19 sampai saat ini," ucap Mantan Kapolri ini dalam diskusi webinar nasional seri kedua KSDI bertema “Strategi Menurunkan COVID-19, Menaikkan Ekonomi”, Minggu kemarin (20/9/2020).
Opsi kedua, kata Tito, pemerintah akan menerbitkan perppu yang hanya spesifik untuk pelaksanaan pilkada dalam masa pandemi COVID-19.
Maka kegiatan yang dilakukan dalam proses kampanye itu diatur dan tidak melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan visur corona.
Dalam mendukung kepatuhan terhadap protokol Covid-19, lanjut Tito, seandainya opsi perppu dibuat maka peraturan itu bisa mengatur kepatuhan, pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum.
Namun, jika perppu itu diberlakukan secara keseluruhan, tak hanya untuk kegiatan pilkada, dikhawatirkan akan menuai protes.
"Risikonya, kalau ini dilakukan mungkin akan berhadapan dengan teman-teman civil society yang berhubungan dengan aktivis demokrasi, dan lain-lain, yang menganggap bahwa perppu ini bisa melarang aktivitas untuk menyampaikan pendapat di muka umum, demo, dan lain-lain, atau kegiatan-kegiatan lain, apalagi kalau berhubungan dengan masalah keagamaan menjadi lebih sensitif lagi," Tukasnya.


Komentar Via Facebook :