Pakar Pidana Unri Erdiansyah:

Pemerintah Berikan Legalitas untuk Korporasi Tanpa Keluarkan Hak Masyakarat Adat

Pemerintah Berikan Legalitas untuk Korporasi Tanpa Keluarkan Hak Masyakarat Adat

DISKUSI : Pihak iCeeR Foundation menggelar diskusi bertajuk; Penyelesaian Tenurial Perkebunan dalam Kawasan Hutan', Selasa sore (22/9/2020)

CYBER88 | PEKANBARU -- Konflik lahan di Provinsi Riau sering terjadi dipicu oleh legalitas diberikan pemerintah kepada perusahaan, tanpa mengeluarkan hak hak masyarakat. 

''Kebanyakan yang saya temukan ketika menjadi saksi ahli, ada perkara lahan antara perusahaan dengan masyarakat tempatan. Pemerintah telah memberikan legalitas kepada perusahaan tetapi di dalam kawasan hutan itu ada hak masyarakat adat,'' kata Erdiansyah, Pakar Hukum Pidana Universitas Riau (Unri) dalam diskusi yang digelar pihak iCeeR Foundation, Selasa (22/9/2020).

Dikatakannya, bagaimana negara memberikan kepastian hukum untuk investasi  tetapi ada masyarakat adat. Masyarakat ini baru tahu setelah pihak Dinas Perkebunan dan Kehutanan mengecek titik koordinat.

Diskusi yang bertema; "Penyelesaian Tenurial Perkebunan dalam Kawasan Hutan untuk Kepastian Investasi Keadilan di Provinsi Riau'' ini menghadirkan beberapa pembicara, seperti Elviriadi (Pakar Lingkungan UIN Susqa), Tommy Freddy Simanungkalit (Aktivis/Penggiat Lingkungan), Feri Sibarani (Ketua DPD SPRI Provinsi Riau) serta Direktur iCeeR Foundation) Andrizal.

Penggiat lingkungan hidup Riau, Tommy F Manungkalit mengungkapkan pihaknya masing melakukan pemantauan di sejumlah hutan, baik itu HPT, HPH, Konservasi dan Kawasan Margasatwa.

''Kami sudah keliling melakukan penjelajahan ke berbagai daerah di Riau untuk memantau kondisi hutan kita. Ada yang sudah mengantongi izin, tetapi membiarkan lahan konsesi itu dari aktivitas perambahan,'' ucapnya.

Ketika masyarakat ingin menggarap lahan bersangkutan untuk persawahan, justru perusahaan menuding masyarakat lah pelaku perambahan. Padahal di sekitar lahan yang akan digarap masyarakat dengan kelompok tani nya sudah tidak ada lagi tegakan kayu.

Sementara Ketua DPD SPRI Provinsi Riau Feri Sibarani menambahkan, perlu sinergitas pelbagai kalangan untuk menjaga hutan dan lingkungan hidup yang ada. 

''Kami dari insan pers, terutama yang tergabung dalam SPRI Riau selalu mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan perkebunan ilegal, yang luasnya sekitar 1,2 juta lebih,'' katanya lagi.

Robby Kurniawan, Menlu BEM UMRI mengungkapkan konflik di sektor perkebunan dan perhutanan, antara masyarakat lokal dengan korporasi/perusahaan dipicu oleh Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang tak kunjung selesai. Padahal, awal kepemimpin Gubernur Riau Syamsuar, mantan Bupati Siak ini berjanji untuk menuntaskan RTRW tersebut. Tetapi hingga kini RTRW Riau ini tidak kunjungan selesai.

Diskusi yang dipandu Noviyanto (Presma UIR) berlangsung selama 3 jam lebih, diikuti para mahasiswa utusan berbagai Perguruan Tinggi di Pekanbaru. *

Komentar Via Facebook :