Oknum Pembuat Sekolah Bodong Harus Ditindak Tegas Sesuai Hukum Yang Berlaku
CYBER88 | Karawang -- Saat ini istilah BODONG mengandung makna negatif di masyarakat, kata bodong selalu dikaitkan dengan kepalsuan atau hal yang bernada palsu, ilegal, atau yang tak berizin, dan istilah BODONG ini bukan hanya pada kendaraan atau investasi saja, namun ada juga Sekolah Bodong, dimana Sekolah tersebut tidak memiliki dokumen izin sesuai prosedural.
Dengan adanya Sekolah BODONG atau Sekolah yang tidak memiliki dokumen izin resmi secara prosedural, paska adanya rilis Dinas Pendidikan Jawabarat melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah IV yang menyebut 19 SMA/SMK di Karawang yang belum miliki izin prinsip dan izin operasional alias bodong, maka telah berani mempermainkan masa depan anak ataupun siswa yang Sekolah di Sekolah tersebut.
Sehingga perlu adanya sangsi tegas dari pihak penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti perihal keberadaan Sekolah Bodong sesuai dengan undang - undang yang berlaku, begitupun dengan Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten.
Bukan hanya memberikan sangsi menghentikan KBM saja, namun harus bisa menyelamatkan masadepan anak atau siswa yang kadang masuk Sekolah di Sekolah yang tidak memiliki izin resmi sesuai prosedural atau Bodong.
Dari pantauan cyber88.co.id, Senin 21/09/2020. dari 19 SMA/SMK di Kabupaten Karawang yang belum memiliki izin lengkap secara prosedural, salah satunya SMK DIDAKTIK TEKNOLOGI yang ada di Jl Raya Lolohan Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Karawang - Jawabarat yang tidak memiliki dokumen izin lengkap, layaknya Sekolah - Sekolah menengah atas sederajat lainnya (Legal), yang saat ini kewenangannya ada di Provinsi, dimana segala sesuatu izinnya harus ditempuh di Provinsi.
Keberadaan SMK DIDAKTIK TEKNOLOGI yang sudah menumpang ±2 tahun lamanya di SDN Kutaampel ini, bahkan sempat, didatangi pihak Disdik Provinsi Jawabarat yang melakukan pengecekan, dimana kedatangannya tersebut berawal mempertanyakan perihal bangunan SMK DIDAKTIK TEKNOLOGI, hingga membuat pihak SDN Kutaampel 1 merasa kebingungan, pasalnya ini memang gedung SD bukan gedung SMK DIDAKTIK TEKNOLOGI, dan SMK DIDAKTIK TEKNOLOGI hanya menumpang di gedung SD Kutaampel 1, bahkan bukan hanya mempertanyakan perihal bangunan atau gedung saja, melainkan mempertanyakan perihal Siswa SMK DIDAKTIK TEKNOLOGI yang di Kepalai oleh H Piping yang bekerja di Disdikpora Kabupaten Karawang." Ungkap beberapa Guru SDN Kutaampel 1 kepada cyber88.co.id, Senin 21/09/2020 di Sekolah.
Ditempat dan waktu yang berbeda, Wawan Suprianto selaku Korwil Cambidik Batujaya mengatakan bahwa hingga 1 tahun bertugas di Korwil Cambidik Batujaya, belum ada dari pihak pengelola SMK DIDAKTIK TEKNOLOGI yang menumpang di Gedung SDN Kutaampel 1 tersebut datang menghadap, layaknya pribahasa Sunda (hade goreng ge ku omong) yang dapat diartikan kedalam bahasa Indonesia (Baik buruk juga bicara).
Pasalnya SMK DIDAKTIK TEKNOLOGI tersebut, menumpang di Gedung SD, maka dari itu, saya sudah menginformasikan kepada Hj Hani Herawati selaku Kepala SDN Kutaampel 1, bila ada pengelola SMK DIDAKTIK TEKNOLOGI datang, agar segera menemui saya.
Namun, hingga kini 1 tahun menjabat di Korwil Cambidik Batujaya, belum juga ada dari pihak pengelola SMK DIDAKTIK TEKNOLOGI yang datang menemui.
Adapun perihal siapa Kepala SMK DIDAKTIK TEKNOLOGI, itu tidak dipertanyakan kepada Hj Hani selaku Kepala SDN Kutaampel 1, namun untuk lebih jelasnya bisa mengkonfirmasi Endang Komarudin selaku Kepala SDN Kutaampel 1 sebelum Hj Hani. Jelasnya kepada cyber88.co.id, Selasa 22/09/2020.
Hingga berita ini dipublikasi, Endang Komarudin selaku Kepala SDN Kutaampel 1 sebelum Hj Hani Herawati dan H Piping selaku Kepala SMK DIDAKTIK TEKNOLOGI, yang juga selaku pekerja di Disdikpora Karawang, belum bisa menjelaskan perihal diatas. (Hys)


Komentar Via Facebook :