Selebaran Toko Seragam Beredar di SMAN 1 Karangdowo, Dugaan Pengarahan Pembelian Seragam Tuai Sorotan

Selebaran Toko Seragam Beredar di SMAN 1 Karangdowo, Dugaan Pengarahan Pembelian Seragam Tuai Sorotan

CYBER88 | Klaten – Beredarnya selebaran yang memuat informasi penjualan seragam di sebuah toko tertentu memicu polemik di kalangan orang tua calon peserta didik baru SMAN 1 Karangdowo, Kabupaten Klaten. Selebaran tersebut beredar melalui grup percakapan orang tua siswa dan memunculkan dugaan adanya pengarahan pembelian seragam ke penyedia tertentu.

Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, sejumlah orang tua mengaku menerima selebaran berisi alamat toko yang menjual seragam sekolah. Informasi itu kemudian memunculkan pertanyaan apakah pembelian seragam di toko tersebut merupakan kewajiban, arahan dari sekolah, atau sekadar informasi untuk memudahkan orang tua.

Persoalan ini langsung menjadi perhatian publik karena setiap awal tahun ajaran, praktik pengadaan seragam di sekolah negeri kerap menjadi sorotan. Masyarakat menilai sekolah seharusnya hanya menetapkan model, warna, serta spesifikasi seragam, bukan mengarahkan pembelian kepada penyedia tertentu.

Apabila benar terdapat pengarahan kepada satu toko, publik mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, mekanisme penunjukan penyedia, hingga ada atau tidaknya kerja sama resmi antara sekolah dengan pihak penjual seragam. Sebaliknya, apabila selebaran itu hanya bersifat informasi, sekolah dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya kewajiban membeli di toko tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Karangdowo belum memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya selebaran maupun percakapan yang viral di kalangan orang tua siswa. Pihak toko yang disebut dalam selebaran juga belum memberikan penjelasan mengenai dugaan hubungan kerja sama dengan sekolah.

Pemerhati pendidikan, Agus Priambodo, STP, menegaskan bahwa apabila benar terdapat pengarahan atau kewajiban membeli seragam di toko tertentu, praktik tersebut patut dipertanyakan dari aspek tata kelola pendidikan dan kepatuhan terhadap regulasi.

"Sekolah negeri hanya berwenang menetapkan model, warna, dan spesifikasi seragam. Orang tua memiliki hak penuh untuk membeli seragam di mana saja selama sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sekolah. Mengarahkan pembelian ke satu penyedia tertentu berpotensi melanggar prinsip keadilan dan transparansi, terlebih apabila menimbulkan kesan sebagai kewajiban," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

Ia menambahkan, jika benar terdapat kerja sama antara sekolah dengan penyedia seragam, maka kerja sama tersebut harus dilakukan secara terbuka, memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk memilih tempat pembelian.

"Bila ditemukan unsur pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, atau adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari proses tersebut, maka persoalan ini layak menjadi objek pengawasan Dinas Pendidikan maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap sekolah tetap terjaga," tegasnya.

Kasus ini diharapkan segera mendapat penjelasan resmi dari pihak sekolah agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Klarifikasi yang terbuka dinilai penting untuk memastikan apakah selebaran tersebut merupakan inisiatif pihak luar atau memang berkaitan dengan kebijakan sekolah, sehingga hak orang tua dalam memilih tempat pembelian seragam tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar Via Facebook :