Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian, Warga Banglades di Tangkap
CYBER88 | Sukabumi -- Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kelas II non TPI Sukabumi melakukan penangkapan terhadap tersangka kewarganegaraan asing warga negara Bangladesh berdomisili di tempat tinggalnya di Kampung Bakoom RT 002/ 010. Desa Cikakencana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kemudian melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian tersangka bernama KIM warga Negara Banglades.
Kepala Seksi Tehnologi Informasi dan Kominikasi Keimigrasian Adi Heryadi mengatakan, "Sebelum ditetapkan tersangka inisial KIM sengaja memberikan data yang tidak sah juga keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri dikantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi."
Modus tersangka mengajukan permohonan ke kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia dengan melampirkan dokumen kependudukan berupa KTP, KK dan Akte nikah dengan memuat data tidak sah dan memberikan data tidak benar (16/03) lalu, ke Kantor Imigrasi Jalan Lingkar selatan No.7 Sudajaya Hilir, Batis Kota Sukabumi Jawa Barat.
"Pihak imigrasi melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian dilaksakan sebagai wujud implementasi penegakan hukum keimigrasian, dalam pelaksanaanya secara profesional dan proporsional sebagai bentuk tugas dan fungsi." Terang Adi.
kantor Imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi. Kemudian melakukan penangkapan tersangka KIM dengan barang bukti dokumen palsu dikeluarkan oleh pemerintahan Cianjur.
Atas dasar hukum penangkapan tersangka, tersangka dijerat pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor. 6/2011 tentang Keimigrasian junto pasal 119 tentang Keimigrasian yaitu berada di wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku.
Setelah itu, Penyidik Imigrasi Sukabumi menetapkan KIM sebagai tersangka tindak pidana keimigrasiaan UU No.6/2001. Pasal 126 huruf c bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)."
Selanjutnya, tersangka di tahan di Lembaga Permasyarakatan kels IIIB Sukabumi pada bulan Juni sampai Agustus 2020. Kemudian dilakukan perpanjangan penahanan oleh penyidik sampai bulan Desember 2020.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi dan ahli penyidik Keimigrasian Kelas II non TPI Sukabumi, dilanjutkan penyerahan berkas perkara pada kejaksaan Negri Kota Sukabumi dan melakukan pelimpahan barang bukti pada pihak pihak kejaksaan, ujarnya.


Komentar Via Facebook :