Masih Banyak Warga Yang Melanggar Protokol Kesehatan Saat Ops Yustisi Di Jatitujuh

Sejumlah Pelanggar Prokes Covid 19 Diberi Sanksi Saat Kena Razia Ops Yustisi

Sejumlah Pelanggar Prokes Covid 19 Diberi Sanksi Saat Kena Razia Ops Yustisi

CYBER88 | Majalengka -- Upaya memutus mata rantai dan menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka terus dilakukan oleh Polres Majalengka Polda Jabar dan Forkopimda.

Kali ini, Sabtu (26/9), dipimpin oleh Kapolsek Jatitujuh Polres Majalengka Polda Jabar,  AKP Asep Supriyadi bersama Pamendal Wilayah Utara Kabag Ren Kompol Cucu Supiar, S.Sos dihadiri satuan Polisi Pamong Praja, Dishub,  BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka melakukan razia bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K. M.Si mengatakan bahwa razia tersebut tidak untuk menindak para pengguna jalan yang tak mematuhi aturan lalu lintas.

Melainkan, setiap orang yang terlihat tidak menggunakan masker diberhentikan untuk diberi arahan serta teguran, hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 06 Tahun 2020 yang memberlakukan wajib mengunakan masker bagi setiap masyarakat yang keluar rumah.

Sementara itu, Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Jatitujuh AKP Asep Supriyadi mengatakan sejumlah warga yang melintasi jalan raya tepatnya di depan Alun Alun dan Pasar Jatitujuh tak mengunakan masker.

Selain dilaksanakan secara stationer dilaksanakan juga secara mobiling blusukan dan himbauan dengan menggunakan pengeras suara Toa langsung oleh Personel Polres Majalengka Polda Jabar.

"Jadi kita langsung berikan berupa teguran serta arahan agar senantiasa disaat keluar dari rumah menggunakan masker serta memperlakukan hidup sehat dan menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat," terang Kapolsek.

Komentar Via Facebook :