Diduga Pertambangan Liar Batu Cadas Desa Marjandi Tongah di Beking Oknum Aparat
Kegiatan Tambang Batu Cadas Tetap Beraktifitas, Pemilik Tambang Kebal Hukum
Lokasi Kegiatan Tambang Batu Cadas di Desa Marjandi Tonga, Deli Serdang Sumut
CYBER88 | Deliserdang, Sumut -- Kegiatan tambang batu cadas di Desa Marjandi Tongah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang-Sumut masih tetap berjalan, sepertinya pemberitaan sebelumnya yang dimuat di media cyber88.co.id tidak dihiraukan oleh pemilik tambang tersebut, disinyalir pengusaha tambang yang ada di Desa Marjandi Tongah tidak dapat tersentuh hukum alis kebal hukum.
Menurut informasi warga Desa Marjandi Tongah (Mbuah Sitepu) aktivitas tambang semakin merajalela yang tadinya pengangkutan yang melangsir menggunakan armada Taft Hiline Pick Up berjumlah dari 5 (lima) unit sekarang sudah mencapai 10 (sepuluh) unit bahkan lebih dan juga menggunakan Dump Truk, hal ini membuat warga kampung tersebut semakin resah dan khawatir kampung mereka dalam ancaman bahaya longsor di masa yg akan datang.
Mengetahui hal tersebut dikesempatan dan waktu yang berbeda awak media Cyber88 mencoba menghubungi Camat Gunung Meriah melalui telepon seluler, Jumat (11/09/20). Camat Gunung meriah menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat sudah sampai kepadanya dan sudah membuat surat ke Desa Marjandi Tongan agar kegiatan tersebut dihentikan namun sampai saat ini kegiatan tambang tersebut masih tetap berjalan.
Camat Gunung Meriah juga mengetahui bahwa pihak DLH Kabupaten Deli Serdang dan Polda Sumut sudah turun ke Lapangan melihat kegiatan tambang tersebut, "ini kan sudah ditangani Pihak Polda Sumut, kita lihat aja nanti bagaimana tindakan selanjutnya" tutup camat Gunung Meriah.
Penaduan tertulis masyarakat Marjandi Tongah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang yang disampaikan kepada Polda Sumatera Utara pada tanggal 20/08/2020 dengan harapan masyarakat, pihak Kepolisian Polda Sumut dapat melakukan penertiban kegiatan dan tambang yang diduga ilegal tersebut, pengaduan tertulis yang disampaikan oleh masyarakat ditembuskan juga ke Kapolri di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang di Lubuk Pakam, Kapolres Deli Serdang di Lubuk Pakam, Camat Gunung Meriah di Gunung Meriah, Kapolsek Gunung Meriah di Gunung Meriah dan Kepala Desa Marjandi Tongah di Marjandi Tongah.
Setelah surat pengaduan masyarakat tersebut disampaikan, 7 (tujuh) hari kemudian pihak Kepolisian dari Polda Sumatera Utara dan DLH ( Dinas Lingkungan Hidup ) Kabupaten Deli Serdang turun ke Desa Marjandi Tongah dan langsung ke lokasi tempat kegiatan tambang batu cadas tersebut guna melakukan Penyelidikan, namun menurut keterangan pihak Kepolisian Polda Sumut (Penyidik Tipiter) pada waktu dikonfirmasi 12/09/2020, pihaknya dan pihak DLH yang turun ke lapangan mereka tidak bertemu dengan pemilik dan pekerja tambang tersebut.
Kemudian awak media cyber88 juga bertanya tindakan apa yang sudah dilakukan oleh pihak Tipiter Polda Sumatera Utara, Pihak Tipiter Polda Sumut mengatakan sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak pemilik dan pengusaha tambang tersebut. "kami akan proses masalah ini Pak" tandas Pak Nainggolan sebagai anggota Tipiter Polda Sumatera Utara.
Menurut penjelasan dari masyarakat Desa Marjandi Tongah, aktivitas tambang pasca turunnya pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara beserta DLH Kabupaten Deli Serdang berhenti beberapa hari, "ada tiga harilah mereka berhenti beraktivitas" tutur seorang warga Marjandi Tongah(Simson Sipayung), "namun setelah Tim pulang mereka bekerja kembali dengan volume trip dan jumlah armada pengangkutan yang lebih banyak lagi" papar warga Majandi Tongah ketika dihubungi lewat telepon Seluler nya.
Menanggapi informasi dari warga Marjandi Tongah, awak Media Cyber88 kembali konfirmasi kepada Kapolsek Gunung Meriah 14/09/2020 melalui telepon selulernya, saat dikonfirmasi Kapolsek enggan berbicara banyak dan hanya menyebut bahwa permasalahan tambang batu cadas tersebut sudah ditangani oleh Polda Sumut, "sudah ya Pak masalah itu sudah ditangani pihak Polda Sumut, jangan tanyakan ke saya lagi" cetus Kapolsek dengan suara rada terburu-buru, "masih ada kasus yang mau saya tangani sudah ya" tutup Kapolsek Gunung Meriah sembari menutup Ponselnya.
Masih menurut praktisi hukum Bangkit Sipayung, SH menegaskan bahwa, "segala kegiatan pertambangan sudah jelas aturannya yang dituangkan dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mana dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, materi muatan baru yang ditambahkan yakni :
- 1. Pengaturan terkait konsep Wilayah Hukum Pertambangan;
- 2. Kewenangan pengelolaan Mineral dan Batubara;
- 3. Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara;
- 4. Penugasan kepada lembaga riset Negara, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUP;
- 5. Penguatan peran BUMN;
- 6. Pengaturan kembali perizinan dalam Pengusahaan Mineral dan Batubara termasuk di dalamnya, konsep perizinan baru terkait pengusahaan bantuan untuk jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, serta perizinan untuk pertambangan rakyat; dan
- 7. Penguatan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan usaha pertambangan, termasuk pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang.
Bangkit Sipayung, SH yang berprofesi Advokat juga menjelaskan bahwa terbitnya UU terbaru ini mengatur kegiatan Minerba lebih ketat dan lebih baik oleh karena kegiatan Minerba berhubungan dengan keadaan lingkungan hidup seperti yang telah diatur Undang-Undang.
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) Undang-Indang No 4 Thn 2009 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)" dan pidana tersebut berlaku terhadap penampungan dan pengangkutan tegas Bangkit Sipayung.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa meskipun tanah hak milik merupakan hak tertinggi yang diakui dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, namun setiap kegiatan yang dilakukan diatasnya harus berdasarkan aturan Undang-Undang yang berlaku, artinya tidak bisa semena-semena pengusahaan atas tanah tersebut dan harus memperhatikan aspek-aspek yuridis yang mengatur perbuatan hukum yang dilakukan atas tanah tersebut.
Dalam hal ini masyarakat Marjandi Tongah yang telah membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara berharap agar permasalahan ini segera mendapat tindakan dan penyelesaian agar lingkungan kampung mereka tidak mengalami kerusakan dimasa sekarang dan dimasa yang akan datang.
Salah seorang oknum yang mengaku Polisi (MG) dari Polda Sumut menghubungi Awak media Cyber88 15/09/2020 melalui Telepon Seluler dan mengatakan "bahwa oknum tersebut saudara dekat dengan pemilik tambang batu cadas dan mengaku oknum itu yg membekap kegiatan tambang batu cadas tersebut serta yg mengurus segala masalah yang terjadi dalam aktivitas tambang batu cadas milik paribannya tersebut, bahkan oknum itu mengatakan sanggup membekap masalah tambang batu cadas milik IP saudaranya sampai ke Mabes Polri". (Jhon)


Komentar Via Facebook :