Tegakan Inpres No. 6 Tahun 2020 Polres Cianjur Polda Jabar Gencar Ops Yustisi
CYBER88 | Cianjur -- Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim memimpin langsung kegiatan operasi Yustisi Pembagian Masker dalam rangka Penegakan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kab. Cianjur.
Ops Yustisi kali ini dilaksankan di Bunderan Tugu Gentur Hypermart Cianjur, Selasa (29/9), yang diikuti oleh PJU dan anggota Polres Cianjur diantaranya, Kasat Binmas, Munawir, Kasi Propam Ipda Muchtaromi, Sat Sabhra, KBO Sat Lantas, Kanit Regiden Sat Lantas, Kanit Turjawali Sat Lantas, Kaurmintu Sat Lantas, Paur Subbag Humas Ipda Ade Novi, S.H.
Hadr juga, Kapolsek Cugenang Kompol Lusia Woro Muryani, S.H., dan Kasat Pol-PP Kab. Cianjur Hendri Prasetyadi.
Kekuatan personel, yang dilibatkan satu Ton Subden Pom TNI, Kodim 0608/CJR dan Raider 300, satu Regu Sat Sabhara Polres Cianjur, satu Ton Polwan Polres Cianjur, satu Regu Satpol-PP Kab. Cianjur, dan satu Regu Dishub Kab. Cianjur.
Kegiatan yang dilaksanakan yaitu mensosialisasikan 3M pencegahan Covid-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 dengan melakukan tindakan memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu memakai masker, menghimbau agar selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum dan sesudah melaksanakan aktivitas.
Selain itu tim gabungan juga menghimbau untuk menghindari kerumunan di tempat tempat publik dan jaga jarak 1 - 2 meter, (physical distancing) serta melakukan pendisiplinan dan penindakan berupa teguran sanksi sosial dan atau sanksi fisik kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K.,M.Si., menginformasikan bahwa sasaran pendisipilnan yaitu masyarakat penguna jalan, pengemudi dan penumpang kendaraan R2 dan R4 serta pejalan kaki, tempat orang berkerumun, para pedagang dan pengunjung pasar tumpah (Depan Hypermart) dan masyarakat yang melaksanakan senam.
Sanksi terhadap pelanggar berupa sanksi sosial, yaitu menyanyikan lagu kebangsaan, pembacaan Pancasila dan Sumpah Pemuda. Sedangkan sanki fisik berupa Pus Up, kemudian diberikan Masker secara gratis.
"Tujuan kegiatan tersebut, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, diharapkan tingkat kedisiplinan masyarakat bisa meningkat dan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sanksi bertujuan agar memberikan efek jera kepada masyarakat. Karena, menggunakan masker bertujuan untuk melindungi dirinya sendiri dan orang lain, “ucap Kabid Humas Polda Jabar.


Komentar Via Facebook :