Puluhan Warga Desa Sukamulya Garut Yang Terdaftar sebagai Penerima BST, Gigit Jari
CY88ER88 | Garut -- Pemerintah telah menjamin satu keluarga terdampak pandemi Covid-19 memperoleh satu macam bansos selama tiga bulan. Bahkan, karena Pandemi yang masih berkepanjangan maka pemerintahpun mengeluarkan kebijakan memperbanjang Bansos tersebut.
Tujuh macam bansos ini telah didistribusikan sejak April lalu dan salah satunya adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) yang didistribusikan oleh pemerintah melalui Kementrian Sosial, dan KPM akan mendapatkan Rp.600ribu.
Namun, Bansos bagi warga terdampak Covid-19 yang sudah didistribusikan sejak April lalu sebagai contoh, banyak menyisakan permasalahan terutama pada masalah data dan pola pendistribusiannya.
Ada yang pendistribusiannya tepat sasaran, tapi ada pula yang tidak tepat sasaran dan orang kaya pun ada juga juga memperoleh bansos ini. Bahkan ada namanya yang terdaftar sebagai penerima Bansos tapi mereka tidak pernah menerima haknya.
Minimnya pengawasan menjadikan Karut-marut pendistribusian bansos Covid 19 banyak tejadi diberbagai daerah. Seperti hasil penelusuran Cyber88.co.id terjadi di wilayah Kabupaten Garut. Tepatnya di Desa sukamulya yang merupakan salah satu desa di Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut, Jawa Barat termasuk salah satu desa yang berada di wilayah pelosok garut selatan.

Dari beberapa bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah belum satupun dapat dirasakan oleh sejumlah warga. Mereka ada yang belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan tersebut. Padahal, mereka adalah warga yang katagori sangat layak menerima bantuan tersebut.
Oom istri almarhum Dayat, warga rt 05 rw 01 Dusun Neundeut Desa Sukamulya, Pakejeng, Garut ditemui Cyber88 Selasa (29/9) mengaku, dirinya belum pernah mendapatkan bantuan Bansos sama sekali, padahal menurutnya, nama almarhum suaminya tercantum di kantor pos bungbulang sebagai penerima manfaat. Bahkan menurut Oom uang tersebut telah dicairkan dan entah siapa yang mencairkannya.
Selain Oom, nasib yang sama terjadi pada istri dari Ade Rustandi yang mengungkapkan bahwa suaminya tercantum sebagai penerima manfaat namun tidak pernah mendapatkan uang sepeserpun dari bantuan tersebut.
Sementara Asep, ketua rt 04 rw 01 mengaku, warganya banyak yang tidak mendapatkan bantuan tersebut.
Tapi kenapa ya ada daptar yang telah tercantum dari pusat, bahkan uang tersebut telah dicairkan, siapa yang telah mencairkannya, lalu uangnya kemana? “ungakapnya.
Sementara itu, Jajang Kepala Desa Sukamulya ketika ditemui diruang kerjanya menjelaskan, “bahwa dirinya telah wanti wanti kepada seluruh aparat desa supaya hati hati dengan bantuan dampak covid 19, agar jangan berani main main.
Menurut Jajang, masalah pencairan secara kolektip yang dilakukan oleh Desa Sukamulya bersama dua desa lainnya tanpa adanya surat kuasa yakni dengan cara pegawai kantor pos yang hadir ke desa jatiwangi.
Kalau ternyata bantuan tersebut tidak sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), saya sebagai kepala desa akan mengkroscek apakah benar KPM di Desa Sukamulya banyak yang tidak mendapatkan haknya.
Bahkan menurutnya, masalah pencairan secara kolektip walaupun salah, telah dianggap hal yang biasa dilakukan oleh beberapa desa di Kecamatan Pakenjeng.
Hal tersebut, rupanya dianggap hal yang biasa. Padahal, beberapa waktu lalu Kapolri Idham Azis mengatakan, penyimpangan dana bansos bias dikenakan pasal korupsi. Dan Kapolri telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan monitoring sekaligus mengedukasi dalam pendistribusian bansos sesuai atuiran yang ada.
Kapolri pun telah memerintahkan pada seluruh jajarannya jangan pernah ragu melakukan proses sidik terhadap mereka yang melakukan penyelewengan dana bansos disaat pandemic Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.
Sampai diturunkannya berita ini, belum ada kepastian hukum dan nasib para KPM tersebut dan Cyber88 pun akan menyampaikan dugaan penyimpangan bansos ini ke pihak kepolisian sesuai apa yang disampaikan Kapolri.


Komentar Via Facebook :