13,  Unit Jaring Ondol-Ondol Nelayan Berhasil di Amankan Sat Polair Polres Indramayu

13,  Unit Jaring Ondol-Ondol Nelayan Berhasil di Amankan Sat Polair Polres Indramayu

CYBER88 | Indramayu -- Sat Polair Polres Indramayu bersama Personel Dit Polairud Polda Jabar melakukan penertiban nelayan dengan alat tangkap jaring tidak ramah lingkungan, di muara Sungai Majakerta, Kecamayan Balongan, Kabupaten Indramayu. Kamis, (01/10/2020).

Penertiban tersebut dilakukan bersama Dinas PSDKP Wilayah Utara Jawa Barat yang terdiri dari Kasi Pengawas Sumber daya Perikanan Ibu Diyah, PPNS dan pengawas perikanan Talim, Pengawas Perikanan Asep Samsudin, Pengawas Perikanan Azizi, Kabib perikanan dan kelautan Kabupate  indramayu Asep, Ketua HNSI Kabupaten indramayu Dedi, PPL Dinas perikanan dam kelautan Kecamatan Juntinyuat ibu Wiwin, dan  PPL Diskanla Kabupaten Indramayu KecamatanBalongan.

Kasat Polair Polres Indramayu, AKP Tokhari melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi menjelaskan, “bahwa penertiban nelayan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari beberapa nelayan terkait adanya nelayan yang menggunakan jaring garok / ondol-ondol/teripang dari luar Indramayu yang beroprasi di wilayah perairan Indramayu,”ujarnya.

Banyaknya nelayan ondol ondol/teripang dari luar Indramayu yang datang kembali ke Indramayu karena sebelumnya ada beberapa Alat tangkap yang sudah pernah disita oleh PSDKP dan sudah diserahkan kembali setelah sebelumnya sudah di potong menjadi beberapa bagian dan telah membuat surat pernyatan,  akan tetapi para nelayan tersebut masih membandel dengan mengelas / menyambung kembali alat tangkap garok ondol ondol/teripang tersebut dan beroperasi di perairan Indramayu, padahal para nelayan jaring ondol-ondol/teripang tersebut mengetahui bahwa di Indramayu ada kesepakatan tidak boleh ada jaring garok beroperasi di wilayah perairan Indramayu.

“Dalam kegiatan tersebut dinas PSDKP Wilayah Utara Jawa Barat berhasil mengamankan 13 ( Tiga Belas) unit jaring garok / ondol ondol/ teripang dari nelayan jaring garok / ondol ondol yang mayoritas berasal dari Desa Gebang Kab. Cirebon dan kemudian diamankan ke kantor PSDKP Provinsi Jabar,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang sudah di tanda tangani di kantor PSDKP Cirebon bahwa untuk di wilayah Indramayu melarang beroperasinya jaring garok / ondol ondol / serta untuk mencegah terjadinya konflik antar nelayan yang ada di Indramayu, terang Iptu Iwa Mashadi.

Komentar Via Facebook :