Diduga Proses Pembangunan SDIT Embrio Inspirator Tanpa IMB, Satpol PP Tunggu Surat Pembongkaran Dari DPMPTSP
CYBER88 | Kab.Bekasi -- kepala satuan Polisi pamong praja Kabupaten Bekasi menanggapi pemberitaan Media cyber88 terkait" Diduga Mengindahkan Sejumlah Perizinan, Pembangunan SDIT Embrio Inspirator Terancam di Hentikan".
Bangunan yang berlokasi di Jl.Nurus Shobah 1 No 95 Desa setiamekar tambun selatan,mendapat tanggapan serius dari Kasatpol PP Kabupaten Bekasi.
"Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Tambun Selatan Sudah Melayangkan Surat Penyampaian Informasi Terakhir, kepada DPMPTSP dan Satpol PP perihal Proses Pembagunan SDIT Embrio Inspirator yang diduga telah melanggar Perda Perda No 7 tahun 2014 tentang retribusi daerah dan Perda nomor 10 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB),melalui kasie ekbang serta Kasie Trantib Kecamatan Tambun Selatan.
"Kami sejauh ini sudah melakukan langkah pembinaan serta pengawasan dan pemanggilan pihak dari yayasan serta pengelola SDIT embrio inspirator, hingga saat ini pihak yayasan tidak dapat menunjukkan IMB dan kami sudah mengirim surat ke DPMPTSP dan Satpol-PP untuk melakukan langkah selanjutnya,"Sebut Hendra selaku Kasie Ekbang Kecamatan Tambun, dalam sambungan telepon WhatsApp nya.
Sementara itu PLH Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong Ketika Diminta Tanggapannya (1/20) Menegaskan, "Utk Satuan Pol-PP, tinggal menunggu surat untuk pembongkaran dari DPMPTSP bang,sepanjang itu belum, kami belum bisa eksekusi. Demikian SOP nya bang,"pungkasnya.


Komentar Via Facebook :