Ramainya Pemberitaan Pernikahan Perempuan Bersuami, Camat Langkaplancar Pangandaran Panggil Kades dan Kadus Cisarua

Ramainya Pemberitaan Pernikahan Perempuan Bersuami, Camat Langkaplancar Pangandaran Panggil Kades dan Kadus Cisarua

CY88ER | Pangandaran -- Berawal dari pemberitaan terkait dugaan kades cisarua yang menikahkan anaknya N dengan S anak kadus Cisarua dibawah tangan menjadi polemik antara Kades dan Kadus Cisarua.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Pernikahan dibawah tangan antara perempuan yang masih berstatus mempunayai suami dan Pria berstatus mempunyai istri tersebut terjadi, dikarenakan pada pertengahan agustus 2020, N kepergok sedang tidur dirumah S yang bukan muhrimnya.

Dari kejadian itu, Momon orang tua S mendatangi H Teteng sebagai orang tua dari N yang merupakan Kades Cisarua untuk meminta pertanggung jawaban dari perbuatan anaknya.

Senin (12/10) Deni, Camat Langkaplancar yang mendapat informasi dari media Cyber88, memanggil kedua belah pihak untuk melakukan klarifikasi.

Hasil klarifikasi kedua belah pihak tertuang didalam Berita acara musyawarah penylesaian masalah yang menjadi polemik dan Kades Cisaru beranggapan, bahwa Kadusnya telah melaporkan kejadian tersebut kepada media.

Dalam berita acara tersebut, Kades Cisaru Teteng Sukirman menepis. Dia tidak pernah menikahkan anaknya dengan anak Momon (Kadus) dibawah tangan.

Menurutnya, yang menikahkan N dan S bukan dirinya, tapi Momon selaku ayah dari S dan tokoh agama Zenal.

Sementara menurut momon, anaknya S telah cerai secara agama lebih dari satu tahun. Namun secara aturan Normatip sedang dalam proses.

Dari kejadian tersebut, kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan tidak akan memyalahkan satu sama lain atas munculnya pembetitaan dimedia.

Deni, Camat Langkaplancar melalui telp celuler menjelaskan, dia telah berupaya untuk memanggil kedua belah pihak sesuai dengan kewenangannya. Dia akan mendampingi dan menjelaskan sepengatuhannya ketika dibutuhkan.

Adapun permasalahan dugaan telah terjadinya perjinahan dan pernikahan dibawah tangan didesa Cisarua itu bukan kewenangannya. Itu akan menjadi kewenangan pihak yang berwajib,” ungkapnya.

Menyikapi kejadian tersebut, salah satu tokoh agama Kabupaten Pangandaran yang ditemui Cyber88 mengatakan,  hendaklah Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan penegak hukum bertindak tegas.

Lanjutnya, jangan sampai hal ini dibiarkan begitu saja. Sebagai Kepala Desa dan perangkatnya, seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Memang, kalau melihat kronologis ini, kepala desa tidak menikahkan secara langsung. Karena, yang menikahkan pada umumnya adalah wali dari perempuan. Dalam kejadian inipun sama, yang menikahkan tentunya Momon yang disaksikan oleh tokoh agama bernama Zenal.

Namun, kepala desa mengetahuinya. Karena sebelum pernikahan dilakukan, Momon sebagai orang tua S telah datang dua kali kepada Kades untuk meminta pertanggung jawaban atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anaknya,”

Menurutnya, pada UU No. 1/74 tentang pernikahan menganut asas monogami dan tidak menganut asas poliandri, yang artinya suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Tetapi, UU No.1/74 memberikan izin bagi suami untuk memiliki lebih dari satu istri dengan berbagai persyaratan.

Dalam kaitannya dengan apa yang terjadi di Langkaplancar apapun alasannya, “nikah sirri dengan wanita bersuami” maka menurut Hukum Islam, perkawinan tersebut hukumnya haram. Hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 22-24, “

Dengan demikian, menurutnya, perkawinan dengan wanita bersuami adalah bertentangan dengan Hukum Islam dan karenanya perkawinan tersebut tidak sah dan berdosa apabila dilakukan, “Tandas tokoh yang tidak mau disebut namanya itu. (Samsu)

Komentar Via Facebook :