Diduga Ilegal, Galian C di Desa Kebalandono Masih Bebas Beroperasi
CYBER88 | Lamongan -- Diduga tak mengantongi izin pertambangan, aktivitas galian C Di Desa Balandono, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan bebas beroperasi.
Menurut keterangan salah satu warga yang berada di sekitar lokasi pengerukan tanah mengatakan, "pemilik tanah membayar 2,5 juta kepada pengepul namanya syaiful, untuk per dum truck harganya 80 ribu, tapi kemarin pas di jual ke Desa Datinawong harganya 220 ribu per dum truck nya kalau jaraknya tambah jauh ya tambah mahal harganya. Ini tanahnya ikut Desa Kebalandono mas bukan patian, "ujarnya saat ditemui media Jumat (16/10/2020).
"Kemarin asalnya di sebelah sana, lama sekitar 2 minggu lebih trus pindah kesini," ujarnya sambil menunjuk ke arah Desa Patihan.
Lantas dari media Cyber88.co.id menghubungi Kepala Desa Kebalandono Dasrun tentang pengerukan tanah melalui telvon WhatsApp mengatakan, "Saya nggak tau mas kalau ada galian, belum ijin ke saya, "tuturnya.
Terpisah, Hasan Siswanto Kepala Desa Patihan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan saat di konfirmasi media Jum'at (16/10) di kediaman nya mengatakan, "ya mas itu ikut wilayah Desa Kebalandono, kalau kemarin sebelumnya memang di desa Patihan, "pungkasnya.
Sekedar untuk di ketahui UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas undang - undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di dalam pasal 158 berbunyi, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Izin yang di maksud IUP, IPR atau IUPK. (Dan).


Komentar Via Facebook :