Korupsi Dana Desa Dan BUMDes, Dua Tersangka Di Tahan Kejari Lamongan.

Korupsi Dana Desa Dan BUMDes, Dua Tersangka Di Tahan Kejari Lamongan.

CYBER88 | Lamongan -- Kejaksaan Negeri Lamongan telah menahan dua orang tersangka yang di duga melakukan tindak pidana kasus korupsi Dana Desa (DD) dan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Kamis (13/08/2020).

Kedua tersangka yaitu Ahmad Andis (Sekdes) dan Bulhar, Pj Sumberjo yang saat ini menjabat sebagai Kasi Ekbang Kecamatan Pucuk, dan kedua tersangka tersebut diduga bersama-sama melakukan korupsi Dana Desa dan Bumdes pada tahun 2019.

Subhan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, kepada awak media mengatakan, "bahwa sementara ini dua tersangka ditahan untuk dalam waktu 20 hari mulai dari sekarang".

“Dari 2 orang tersangka ini telah dikumpulkan beberapa alat bukti, diantara-nya dari beberapa keterangan saksi dan dokumen. Dan juga kami sedang mendalami hal-hal lain terkait dugaan korupsi ini, dan kerugian untuk sementara masih dihitung karena ini kan masih penyidikan tapi indikasinya di atas 100 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Subhan menjelaskan, sementara yang dapat kami simpulkan untuk saat ini dua tersangka dulu, mungkin bisa yang lain kalau memang nanti dari pendalaman dua tersangka ini.

“Mungkin siapa,? kita kan belum tahu, sementara ini modusnya intinya ada pengurangan volume pembangunan di Desa itu ada sekitar 11 item yang tidak pas dihitungnya, sementara ini,” jelasnya.

Subhan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, menduga kalau Bumdes ini selama 1 tahun mengendap disalah satu tersangka itu tidak digulirkan, dan nilainya sekitar 50 juta. (Dan).

Komentar Via Facebook :