Seorang Napi Kasus Korupsi di Lapas Pekanbaru Meninggal Diduga Akibat Covid-19
CYBER88 | Pekanbaru -- Saat ini terdapat 16 orang narapidana dinyatakan positif covid-19, dari jumlah 1.502 orang narapidana yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan ada 4 orang petugas lapas yang juga dinyatakan positif serta satu napi meninggal dunia akibat Covid-19 yaitu Syahrizal Hamid merupakan napi kasus korupsi.
Kepala Kantor Wilayah Riau, Ibnu Chuldun mengatakan, dari 16 orang narapidana itu terdapat 1 orang yang sedang menjalani perawatan di RS Awal Bros Pekanbaru dan akhirnya meninggal dunia dengan riwayat sebelumnya memiliki penyakit bawaan yakni sakit jantung, Jumat (31/10/20)
"Narapidana ada 16 orang yang positif Covid-19 dan 4 orang petugas lapas, 1 dirawat yang akhirnya meninggal karena jantung," ujar Ibnu.
Ibnu menyampaikan kalau almarhum Syahrizal sempat izin berobat keluar lapas atas rekomendasi oleh dokter lapas didampingi oleh petugas dan kembali lagi ke Lapas.
"Almarhum (Syahrizal) mengalami sesak nafas dan dibawa ke RS Awal Bros dan sempat menjalani opname pada 26 Oktober 2020 yang lalu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan pihak rumah sakit dan dirontgen, terdapat ada kelainan pada paru-paru Syahrizal dan di duga terkena covid-19, napi tersebut sedang menjalani hukuman terkait kasus korupsi dengan masa hukuman 8 tahun, selama perawatan napi tersebut dalam pengawasan Dr Rosamawati, petugas lapas dan keluarga sampai pasien menghembuskan nafasnya dan dinyatakan meninggal dunia.
"Hasil test swab, Almarhum dinyatakan positif Covid-19 oleh RS Awal Bros, hasil test masih berada di rumah sakit, Sementara terlihat pada buku pengobatan pasien di klinik lapas Pekanbaru untuk riwayatnya almarhum memiliki penyakit jantung dan sudah beberapa kali dibawa berobat keluar, almarhum telah menjalani perawatan sakit sejak 8 november 2016 dan terakhir berobat jumat pada tanggal 23 september 2020 yang dirujuk ke RS Awal Bros," ujar Ibnu. (san/red)


Komentar Via Facebook :