Kapolda Riau Menyampaikan, Satu Tersangka Pelaku Narkoba 20 Kilogram Timses Paslon Bupati Pelalawan
CYBER88 | Pekanbaru -- Polda Riau berhasil gagalkan penyelundupan narkoba sebanyak 20 Kilogram di Riau dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku, satu di antaranya tewas usai ditembak.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, salah satu tersangka bernama Simon Siahaan (SS) merupakan tim sukses Calon Bupati Pelalawan nomor urut 4 Adi Sukemi.
Hal ini diketahui saat petugas melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku yang berada di Pelalawan, dari dalam kontrakan itu, petugas menemukan ratusan paket sembako dan atribut partai Golongan Karya (Golkar).
Pada sembako dan atribut partai itu (goodie bag) itu terdapat tulisan "Bersama Golkar Peduli", bahkan tampak pula gambar paslon Bupati Pelalawan, Adi Sukemi-Rais, Adi Sukemi merupakan anak dari Bupati Pelalawan HM Harris yang telah menjabat 2 priode.
"Kita peroleh bukti dari rumah kotrakannya di Pelalawan, bahwa tersangka SS adalah tim sukses (timses) dari salah satu paslon di wilayah Pelalawan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman," ujar Agung, Selasa (10/11).
Sementara, dalam aksi penyelundupan 20 kilogram sabu itu, Simon diupah hingga Rp40 juta hanya untuk membawa barang haram itu dari wilayah Bengkalis ke Pekanbaru.
"SS itu sudah mendapatkan bayaran Rp 40 juta untuk memindahkan barang bukti 20 Kg sabu-sabu dari Bengkalis menuju ke Pekanbaru," ujar Kapolda.
Agung menjelaskan, penyidik sedang mendalami terkait aliran dana tersebut, apakah berkaitan dengan tersangka yang bertugas sebagai timses paslon Bupati Pelalawan tersebut.
"Kita akan dalami dan kembangkan proses penyelidikannya," tegas Agung.
Tersangka SS tertangkap terlibat jaringan narkoba bersama dua pelaku lainnya, satu di antaranya bernama Hendra meninggal dunia lantaran melawan saat hendak diamankan.
Simon sendiri berperan sebagai pengawal penyelundupan narkoba itu dan untuk melancarkan aksinya, Ia mengaku sebagai polisi.
"Ia kita tangkap di sebuah kamar kontrakan di Kabupaten Pelalawan," terang Agung.
Simon tertangkap dari hasil pengembangan informasi dari Syamsul yang sebelumnya diamankan bersama barang bukti 20 kilogram sabu yang dibawanya bersama Hendra.
Sedangkan pengendali jaringan ini diketahui merupakan salah satu warga binaan lapas Pekanbaru berinisial SE alias Pak Cik Itan, ia dikabarkan meninggal dunia beberapa jam sebelum jaringan itu terbongkar.
Napi kasus narkoba dengan massa hukuman 4 tahun penjara itu meninggal dunia lantaran penyakit yang dideritanya dan sempat muntah darah sebelum dikabarkan meninggal dunia.
Dari jaringan ini, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya yakni 20 bungkus besar sabu yag dikemas dengan kemasan minuman Millo, satu unit mobil Avanza warna hitam BM 1103 VV, satu unit Toyota Yaris BK 1375 WA, tiga unit hp Nokia warna hitam, dua unit hp android jenis Samsung dan merk Nuqiq buatan Malaysia, satu unit dompet warna hitam, satu unit ATM BTN, satu ATM Mandiri.
Kedua pelaku yang tertangkap, dijerat dengan 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. (san/red)


Komentar Via Facebook :