Bejat ! ! ! Diduga Anak Dibawah Umur Dipaksa Melayani Pria Hidung Belang Kini TRC PPA Dan Polresta Banyuwangi Bongkar Kedok Pelakunya

Bejat ! ! ! Diduga Anak Dibawah Umur Dipaksa Melayani Pria Hidung Belang Kini TRC PPA Dan Polresta Banyuwangi Bongkar Kedok Pelakunya

Gambar Hanya Ilustrasi

 

CYBER88 || Banyuwangi - Kasus dugaan Perdagangan Anak di bawah umur berhasil terbongkar. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Korda Banyuwangi dan Polresta Banyuwangi.

Bagian Hukum TRC PPA Korda Banyuwangi, Sutoyo, SH mengatakan, awal mula kasus itu terbongkar dari informasi masyarakat. Atas kabar tersebut TRC PPA kemudian menindaklanjuti dengan mendalami dan mengumpulkan sejumlah bukti yang ada.

"Jadi ini dugaan kasus pidana perdagangan manusia, di mana korban tercatat masih anak di bawah umur. Akhirnya kita dampingi," ungkap Sutoyo, Kamis (12/11/2020).

Advokat muda lulusan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Sistem Peradilan Pidana Anak (Lemdikpol SPPA) satu-satunya di Banyuwangi tersebut menjelaskan, ada dua anak yang menjadi korban.

"Masing-masing berinisial AB (14) dan BC (15) tahun. Keduanya menjadi korban perdagangan oleh seorang mucikari yang bertempat di salah satu lokalisasi terbesar di Kecamatan Singojuruh," ujar Sutoyo.

Menurut Sutoyo, kasus dugaan perdagangan manusia ini bisa dikatakan sangat keji. Pasalnya, kedua korban sempat disekap selama beberapa hari di sebuah rumah oleh sang mucikari. Saat disekap tersebut, lanjut Sutoyo, korban diminta melayani nafsu Laki laki berkali-kali.

"Karena korban masih kecil, mereka tidak berdaya menolak permintaan itu. Akhirnya nurut. Sampai-sampai mohon maaf, bagian intim korban mengalami infeksi parah karena menahan sakit," terang Sutoyo.

Yang lebih miris, korban merupakan anak yatim yang seharusnya mendapat perlakuan baik.

"Atas nama kemanusiaan, kasus ini harus terus dikawal," cetus pemilik Kantor Zutaya Lawyer, di Perumahan Kalirejo, Desa Kalirejo, Kecamatan Banyuwangi Kota, itu.

Kuasa hukum yang telah dibekali sertifikasi dalam mendampingi kasus pidana anak oleh lembaga pendidikan kedinasan dan lembaga pendidikan akademik di bawah kendali Kapolri itu menambahkan, pihaknya tak segan untuk membongkar kasus serupa jika ada informasi dari masyarakat.

"Kami siap berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus perempuan dan anak atau human trafficking," tegas Sutoyo.

Ketua TRC PPA Korda Banyuwangi, Veri Kurniawan mengaku akan terus mendampingi korban dengan mengawal kasus tersebut hingga benar-benar tuntas.

"TRC PPA tidak akan memberi ampun dan memberi peluang untuk persoalan anak di bawah umur," ucap Veri.

Menurut Veri, dalam hal ini pelaku akan disangkakan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 88 dan pasal 17, Undang - Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang pasal 2 dan pasal 17.

Kasus persoalan anak di bawah umur yang ditangani oleh unit Renakta Polresta Banyuwangi, ini patut mendapat apresiasi. Sebab, kata Veri, dalam hitungan hari laporan dari TRC PPA telah dituntaskan.

"Kami ucapkan terimakasih kepada tim Renakta dan Resmob Polresta Banyuwangi yang telah sigap dan bergerak cepat dalam menangani persoalan anak di bawah umur ini," ujar Veri.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP M. Solikin Fery, S.I.K membenarkan jika ada penangkapan tiga orang terkait dugaan perdagangan anak.

"Benar mas, Rabu (11/11/2020) malam tim kita telah mengamankan 3 orang terkait dengan dugaan kasus pidana perdagangan anak," kata Solikin kepada awak media.

Kasat Reskrim mengatakan, dari tiga orang yang diamankan masing-masing adalah (M) sebagai mucikari, (S) sebagai pembeli dan seorang perantara yang juga diketahui masih di bawah umur.

"Untuk selanjutnya kita masih dalam tahap pengembangan," tandas Solikin Fery.**

Komentar Via Facebook :