Pembentukan Karang taruna Sub unit 04 RT004/007 jati makmur
Jajaran Karang Taruna Sub Unit 04
CYBER88 || KOTA BEKASI - Hubungan dalam mensukseskan pembangunan. Hal ini ditegaskan Ketua Karang Taruna Sub Unit 04 suryono (14/11/2020) malam.
Dikatakan Suryono, dari hasil evaluasi beberapa tahun terakhir, Rukun Tetangga RT004/007 masih terkesan enggan untuk bersinergi dalam hal mendorong pembangunan kampung.”Kader Karang Taruna di semua tingkat pemerintahan ada, hingga RT/RW. Sudah selayaknya, pemerintah dan Karang Taruna bergandengan tangan dalam hal positif,”.
Apalagi dirinya berharap, hal ini mampu meningkatkan dan mengaktifkan kembali kegiatan Karang Taruna di RT/RW untuk menuju RT/RW agar lebih maju, mandiri, kuat dan demokratis. Karang Taruna termasuk Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Suryono mengatakan, penjelasan amanat UU No.6/2014 tentang Desa/Kelurahan sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara RI No. 5495 dalam Bab XII Pasal 94 ayat 2,3 dan Peraturan Pemerintah RI No. 43/2014 pasal 150 ayat 1 disebutkan bahwa, Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPM yang bertugas membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dan menjadi mitra dalam memberdayakan Masyarakat.
Sangat jelas dari pemaparan diatas, keberadaan Karang Taruna sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan sangat diperlukan dan penting keberadaannya didalam Pemerintah Desa/Kelurahan guna membantu mewujudkan desa/Kelurahan mandiri dan mampu mengatur wilayahnya sendiri, karena Karang Taruna mempunyai peran dan fungsinya sendiri dalam keikutsertaan dikancah pembangunan.
Menurut Suryono, berbagai fungsi Karang Taruna antara lain pengembangan kreatifitas remaja. Pencegahan kenakalan, penyalahgunaan narkoba, kemudian penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif.
Mengingat pentingnya fungsi dan tugas Karang Taruna dalam suatu wilayah atau daerah, pemerintah harus lebih memperhatikan lagi keberadaan Karang Taruna. Sebab dengan adanya Karang Taruna mampu menggali potensi remaja/pemuda dan kontrol sosial.
Disamping pembangunan wilayah yang baik, indikator keberhasilan suatu daerah dalam mengelola warga, kinerja Karang Taruna merupakan salah satu parameter yang tidak bisa dipisahkan lagi untuk menilai keberhasilan Pemerintah Desa.
Peran pokok dari Karang Taruna yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah untuk menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial,dan itu disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Permensos No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Lahirnya UU No 6 Tahun 2014, lanjut Suryono, adalah mempertegas kembali peran dan fungsi Karang Taruna. “Basis massa Karang Taruna adalah di Desa/Kelurahan yang tidak terpisahkan dengan kegiatan dan program pembangunan pemerintah,” jelasnya.
Sudah semestinya RT/RW dan kelurahan lebih memperhatikan dan mengakui keberadaan Karang Taruna, karena mengingat pentingnya peran dan fungsi serta keterkaitannya yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan.**


Komentar Via Facebook :