Gara Gara Kasus Dugaan Suap, Walikota Dumai Zulkifli AS Ditahan KPK RI

Gara Gara Kasus Dugaan Suap, Walikota Dumai Zulkifli AS Ditahan KPK RI

CYBER88 | DUMAI -- Terhitung sejak hari ini, Senin (17/11/2020 ) hingga 20 hari kedepan Walikota Dumai, Zulkifli AS menjadi tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia.

Penahanan Zulkifli AS menurut pres rilis KPK RI sehubungan dengan kasus atau perkara dugaan suap dalam pengurusan  DAK ( Dana Alokasi Khusus ) untuk Kota Dumai dari APBNP 2017 dan APBN 2018.

Seperti diinformasikan wartawan media ini sebelumnya, bahwa pada Selasa (10/11/20) pekan lalu Walikota Dumai, Zulkifli AS telah di panggil pihak penyidik KPK RI.

Namun waktu itu Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah menurut juru bicara KPK RI, Ali Fikri, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK RI.

Nah dalam pemanggilan kali ini ( Senin 16 November 2020 ) Walikota Dumai, Zulifli AS menurut pihak KPK RI hadir.Kemudian pihak Penyidik KPK RI melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Zulkifli AS.

Setelah diperiksa beberapa jam  tersangka Zulkifli AS di tahan pihak KPK RI.Hal tersebut terungkap dari isi press rilis yang disampaikan Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, Selasa ( 17/11/2020 ) tadi.

Untuk sekedar mengenang kasus atau perkara yang menyeret Walikota Dumai Zulkifli AS, bahwa pada Maret 2017 Walikota Dumai, Zulkifli AS bertemu  dengan Yaya Purnomo di salah satu hotel dibilangan Jakarta.

Saat itu Zul AS meminta bantuan Yahyah Purnomo untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai dengan pemberian fee 2%.

Kemudian pada Mei 2017, Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22 
miliar. 

Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar. Tambahan tersebut di sebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.

Masih pada bulan yang sama, Pemerintah Kota Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian 
Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, jalan perumahan dan permukinam, air minum, sanitasi, dan 
pendidikan.

Tersangka ZAS kembali bertemu dengan Yaya Purnomo membahas 
pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 kota Dumai, yaitu: untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar. 

Dan untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, ZAS memerintahkan untuk 
mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai. 

Penyerahan uang setara dengan Rp550juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dkk, dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.

Sementara untuk Perkara Kedua, Tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota  Dumai.

Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.

Atas kejadian ini, sejak 03 Mei 2019 lalu pihak KPK RI telah menetapkan Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka dalam 2 perkara.

Perkara pertama, dugaan pemberian suap sebesar rp.550 juta kepada Yaya Purnomo selaku Kasi di Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memuluskan pengurusan usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah  bersumber dari APBN Perubahan tahun 2017 dan APBN tahun 2018.

Bahkan terkait kasus atau perkara ini, sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) dan sejumlah pengusaha telah dipanggil dan diperiksa KPK RI sebagai saksi. (Naga)

Komentar Via Facebook :