Serda Matsudin Hadiri Pemilihan BPD di Desa Jaya Sakti
CYBER88 | Mesuji -- Babinsa Serda Matsudin koramil 42/01/mesuji besama Briptu Agus S.S Bhabinkatimas, Sabtu (28/11) menghadiri pemilihan dan penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji Lampung.
Acara di gelar di tiga RK khususnya di Balai Desa Jaya Sakti, Bhabinkamtibmas Jaya Sakti Briptu Agus S.S. serta Babinsa Serda Matsudin. menghadiri kegiatan pemilihan dan penetapan anggota BPD Desa Jaya Sakti dengan masa bakti Tahun 2020-2026.
Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa Jaya Sakti, para Ketua RT, Ketua RW Jaya Sakti, Linmas Jaya Sakti, Ketua PKK Desa Jaya Sakti serta Ketua Karang Taruna Jaya Sakti.
Serda Matsudin mengatakan, BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat, ujarnya dengan singkat.
Sementara itu, Bhabinkamtimas Agus mewakili Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung Ferdika S.H.,.M.H menyampaikan pesan kepada anggota BPD yang terpilih nanti, agar bekerja dengan baik dan benar, sebagai perwakilan penduduk Desa Jaya Sakti bisa menampung atau menyalurkan aspirasi masyarakat dengan baik, agar nanti dalam pelaksanaan tugasnya, terutama tugas pengawasan dapat bersinergi dengan bhabinkamtibmas dan Bhabinsa.
”Selamat atas terpilihnya Saudara-saudara menjadi BPD, selamat bekerja, semoga sukses dan semoga Desa Jaya Sakti menjadi Desa yang maju serta ikut peran aktif dalam menjaga kondusifitas Desa Jaya Sakti, mari kita ciptakan situasi yang damai sejuk khususnya di Desa Jaya Sakti,” ucap Agus.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Jaya Sakti Joko menuturkan Undang- Undang No.6 Tahun 2014 Pasal 58 ayat 3 menyatakan bahwa Anggota BPD, sebelum memangku jabatannya harus berpegang kepada Undang Undang yang berlaku dan berjanji secara bersama- sama di hadapan masyarakat yang akan menjalankan Tugas dan Fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari rakyat yang ditetapkan secara demokratis, “ujar Joko
BPD memiliki Tiga fungsi utama yaitu: Membahas dan Menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan Desa.
Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa Jaya Sakti dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.
Kepala Desa juga menghimbau kepada anggota BPD yang mengikuti agar dapat bergandengan tangan dengan Pemerintahan Desa dan masyarakat dalam merencanakan Pembangunan Desa sehingga seluruh kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar, “Harapnya. (Edy iswanto)


Komentar Via Facebook :