Pencurian Dua Ekor Kambing Kembali Terjadi di Kecamatan Tersono
CYBER88 | Batang - Kepolisian Sektor (Polsek) Tersono Polres Batang berhasil menangkap satu dari dua yang diduga pelaku pencurian 2 hewan ternak kambing milik Mistari (55) warga dukuh Srandil desa Kranggan kecamatan Tersono kabupaten Batang.Jumat (18/12/2020) .
Diduga pencuri yang berinisial S (40) warga desa Krikil kecamatan Pageruyung kabupaten Kendal melakukan pencurian dua ekor kambing dengan menggunakan kendaraan minibus warna putih Nopol H 1525 AD.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka melalui Kapolsek Tersono AKP Akhmad Almunasifi membenarkan adanya perampokan kambing itu."Satu dari dua diduga pencuri sudah kami amankan dan mintai keterangan,” kata Kapolsek Tersono AKP Akhmad Almunasifi.
Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, kejadian bermula pada Jumat.(18/12) sekitar pukul 02.30 WIB, Korban mengetahui 2 ekor Kambing jawa betinanya hilang, tidak ada dikandang dan pada saat itu korban mendengar suara kendaraan, kemudian ia menuju jalan raya Tersono -Timbang dan melihat 1 ( satu ) unit mobil minibus warna putih.
Karena curiga, korban menghentikannya namun tidak mau berhenti, lalu dia meminta tolong kepada warga untuk ikut mengejar bus tersebut kearah selatan ( Tersono ). Beruntung bus tersebut masuk kejalan buntu di dukuh Kranggan Selatan,” Ungkap Kapolsek.
Mengetahui adanya kejadian tersebut, anggota Polsek Tersono menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan setelah tiba dilokasi, polisi mengecek minibus tersebut dan memang benar ada 2 ( dua ) ekor kambing milik korban.
Identitas pencuri yang kabur dan belum tertangkap sudah kami kantongi, pihaknya dibantu tim Resmob Polres Batang saat ini masih melakukan pengejaran".kata Kapolsek.
Setelah diinterogasi, diduga pencuri yang berinisial S (40) mengaku bahwa dirinya diajak oleh tersangka kedua, yang saat itu sedang mangkal di depan pasar Weleri untuk menunggu penumpang.Ungkaonya.
Ia dibujuk akan diberi uang solar dia dan mengajak S menuju ke desa Kranggan kemudian S disuruh berhenti dan dia turun, kira-kira 10 menit saya membawa 2 (dua) ekor kambing selanjutnya memasukan kambing tersebut kedalam bus, "akunya.
Akibat perbuatanya, diduga tersangka dijerat dengan pasal 55, 56 jo 363 KHUPidana dengan larangan 4 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :