Jelang Tahun Baru, 23 Ruas Jalan di Kota Bandung Ditutup, Warga Dilarang Tiup Terompet
CYBER88 | Bandung – Berbagai kebijakan menjelaang tahun baru ditengah pandemic Covid-19 dikeluarkan oleh pemerintah untuk meredam penyebaran Covid-19. Salah satunya melarang adanya perayaan tahun baru 2021.
Termasuk di wilayah kota Bandung yang kini dalam kondisi zona merah, Pemkot melarang adanya kegiatan perayaan tahun baru 2021 .
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Dody Kuswanto meminta warga Kota Bandung tidak merayakan malam pergantian tahun dengan memadati sejumlah tempat, khususnya di flyyover yang baru dibangun.
Dody menyampaikan, bahwa saat ini di Kota Bandung, terdapat dua flyover baru yakni di Jalan Laswi-Pelajar Pejuang dan di Jalan Jakarta-Supratman.
Lebih lanjut, Dody menuturkan bahwa bila terdapat kerumunan, maka pihak kepolisian bakal melakukan pembubaran guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Nanti pasti ada dari kita yang membubarkan, dari Sabhara, akan mengimbau juga kepada masyarakat untuk tidak berkumpul di flyover,” kata Dody, Rabu (30/12/202).
Dody juga menjelaskan bahwa selain di dua flyover baru tersebut, terdapat sejumlah jembatan layang lainnya di Kota Kembang yang ia minta untuk tidak diramaikan seperti flyover Pasupati.
Di samping itu, pihak kepolisian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kembang memberlakukan penutupan pada 23 titik jalan raya saat malam pergantian tahun.
Sementara itu, Wali Kota Kembang Oded M Danial meminta masyarakat Bandung mengisi malam tahun baru dengan muhasabah diri, dan tetap berada di rumah masing-masing.
“Dalam menyikapi malam tahun baru sebaiknya tetap ada di rumah. Berkegiatan di rumah. Terutama di malam tahun baru itu saat-saat kita bermuhasabah diri,” kata Oded menjelaskan.
Oleh karenanya, Oded melarang segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan (Prokes) seperti meniup terompet, dan menyalakan kembang api.
Pasalnya, kegiatan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Bandung itu berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Euphoria seperti itu (meniup terompet dan menyalakan kembang api) tidak boleh, yang biasanya zikir di masjid saja karena itu mengakibatkan kerumunan orang sebaiknya dilakukan di rumah,” ujar Oded.***


Komentar Via Facebook :