Tim Gabungan 3 Pilar Menyisir Obyek Pariwisata Yang Ada di Kota Tegal
CYBER88 | Tegal - Segala upaya terus dilakukan oleh tim Gabungan yang terdiri dari TNI / Polri, Pol PP Kota Tegal menyisir obyek-obyek pariwisata yang ada di Kota Tegal seperti (PAI) Pantai Alam Indah, Pantai Pulau Kodok, Pantai Batam Sari, Pantai Muarareja dan Rita Park serta Water Park dalam upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Rabu (13/1/2021).
Kepala Bidang Ketertiban Umum Pol PP Kota Tegal Nuriantoro mengatakan,hal ini sudah sesuai dengan surat edaran (SE) Wali Kota Tegal dalam upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat serta memutus mata rantai dan penyebaran covid-19.Bahwa sore hari ini kita semua bersama tim Gabungan menyisir obyek pariwisata serta meberikan himbauan dan hindari kerumunan serta memberikan edukasi, tentunya dengan cara-cara humanis.Ungkap,"Nuriantoro
Akp Sudirwa juga menyampaikan,hal yang sama bawa kita sudah melaksanakan surat edaran dari Gubernur Jawa Tengah serta surat edaran (SE) Wali Kota Tegal tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, harapanya kepada pengunjung pariwisata ataupun masyarakat agar selalu mentaati hibauan dari Pemerintah.
Dari Kodim 0712 Tegal Sukri juga menyesuaikan dirinya dengan Polri dan Pol PP juga memberikan edukasi secara humanis juga meberikan teguran bagi pengunjung yang tidak mamakai masker dan langsung kami kasih masker. Pungkas, "Sukri. (EDI SUSANTO).


Komentar Via Facebook :