Tempat Hiburan Malam di Kota Cilegon Ditutup

Tempat Hiburan Malam di Kota Cilegon Ditutup

CYBER88 | Cilegon -- Kapolres cilegon AKBP Sigit Haryono memanggil para manejemen tempat hiburan malam di Aula rupatama polres Cilegon, jumat (08/01/2020).

Kepada media kapolres menjelaskan bahwa dari 29 yang di panggil hanya 25 yang hadir dan sisanya akan dikirimkan surat edaran.

Lanjutnya, “bekerja sama dengan Dandim kota cilegon Letkol ageng wahyu romadhon serta sekretariat satgas Covid 19 Andre, juga ikutserta walikota Cilegon Edi Ariadi, kami melakukan blusukan ke mol transmart dan carfreeday, guna menekan angka penyebaran Covid-19 di  di kota Cilegon, ”Tuturnya. 

Kapolres juga mengatakan, bahwa akan ada tindakan tegas kepada para pelangar nantinya.

"Mau tidak mau kita akan kenakan pasal 212, pasal 216 ada juga pasal 218" apabila pejabat pemerintah sudah memberikan peringatan tetapi masih di langgar maka akan dikenakan pasal tersebut, "Tandas Kapolres.

Dandim Kota Cilegon juga berkomentar bahwa tindakan tegas akan diambil oleh satuan satgas Covid-19 berdasarkan Perda.

"Yang pasti kita pidana,, "jika setelah kita melakukan sosialisasi, memberikan peringatan tetapi masih  kucing - kucingan di langgar, “tegasnya

Sementara itu, Andre menjelaskan, bahwa tingkat penyebaran Covid masih tinggi.

Tingkat penyebaran itu sendiri tergantung dari kedisiplinan kita. Mau atau tidak mengikuti kebijakan pemerintah mengikuti protokol kesehatan, semua kembali lagi pada kesadaran kita sendiri, “Pungkasnya.(Kiky)

Komentar Via Facebook :