13.8 kilogram Narkoba Jenis Sabu Asal Riau Berhasil Digagalkan

13.8 kilogram Narkoba Jenis Sabu Asal Riau Berhasil Digagalkan

CYBER88 | Cilegon -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kota Cilegon yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Dedy Mirza ,SIK,MM., bekerja sama dengan Sat Narkoba kota serang yang di pimpin oleh iptu Shilton, berhasil mengagalkan penyelundupan 13.8 kilogram Narkoba jenis sabu di sebuah rumah makan "KAFFEI" link gerem Kecamatan Grogol Kota Cilegon, Jumat (08/01/2021).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menjelaskan, 13 paket narkoba itu di kemas dalam sebuah peti berisi alpukat melalui jalur darat dan penyebrangan.

"Setelah mendapatkan informasi  petugas gabungan segera melakukan penangkapan" terhadap para pelaku. dan petugas berhasil menangkap 2 orang tersangka yaitu ZE (30) dan Ep(34) asal sumatra barat (Riau),”Tuturnya

LAnjutnya, dari hasil pengembangan yang di dapat ada tersangka lain yaitu Ms (35) yang sempat melarikan diri dan melawan petugas.

Dengan peringatan yang diabaikan terpaksa petugas menghadiahkan timah panas. Tersangka sempat dilarikan kerumah sakit, Tapi, sayang nyawanya tidak tertolong. Tukas Kapolres Cilegon.

KApolres mengungkapkan, dari para tersangka petugas berhasil menyita, 1 Unit mobil  toyota Avanza hitam (BM 1725 DU), 1 Unit hp oppo milik tersangka ZE, 2 Unit hp samsung dan nokia milik tersangka  AP dan 1 Unit hp nokia milik tersangka MS.

Tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 atau 112  ayat 2 UU RI no 35 tentang narkoba dengan hukuman penjara 6 sampai 20 tahun. Juga terancam hukuman mati tergantung keputusan sidangnya nanti, “ungkapnya. 

Tidak hanya sampai disini, kita terus menyelidiki dan menindak lanjuti kasus ini sampai tuntas. Ini bukan hanya keberhasilan petugas tapi kolaborasi antara masyarakat juga. Pungkas AKBP Sigit Haryono saat konfrensi pers. (Kiky)

Komentar Via Facebook :