Pemkot Tegal Terapkan PPKM Cegah Melojaknya Covid-19
CYBER88 | Tegal - Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hal ini tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Tegah Nomer Nomer 443/000429 tanggal 8 januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan antisipasi Penikatan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah.
Intruksi Gubernur Nomer 02 tahun 2020 tentang Pedoman Bagi Masyarakat Dalam Rangaka Persiapan Menuju Pemulihan Bencana Covi-19 Serta surat edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomer 443/001 tentang petunjuk teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Covi-19 Pada Bidang Pariwisata yang mulai di berlakukan sejak senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Kebijakan tersebut di antaranya di bidang pariwisata, yang mengatur jumlah pengujung di tempat, restoran, kafe, spa / panti pijat dan karouke, serta jam operasional tempat wisata, usaha dan hiburan sampai pukul 21.00 Wib.Rabu (13/1/2021).
Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan, bahwa tamu atau pengujung restoran, rumah makan dan kafe, serta tempat hiburan hanya di perbolehkan maksimal 25% dari kapasitas normal sedangkan untuk jam oprasional, maksimal sampai dengan pukul 19.00 Wib.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Akp Sudirwa kegiatan Apel bersama pada sore ini di depan kantor Satuan Pamong Praja sebagai persiapan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Sesuai dengan surat edaran (SE) Wali Kota Tegal dan surat edaran dari Gubernur Jawa Tengah untuk mengatisipasi lonjakan covid- 19. (EDI SUSANTO).


Komentar Via Facebook :