Program PTSL di Kota Tegal Mencapai 1000 Sertifkat  

Program PTSL di Kota Tegal Mencapai 1000 Sertifkat  

CYBER88 | Tegal - Progaram PTSL di Kota Tegal dengan jumlah kuota 1000 sertifikat khusus untuk tiga kelurahaan yaitu Panggung, Mintaragen dan Tegal Sari dan untuk biaya administrasi yang ditetapkan Pemerintah Rp 150.000 (Seratus Limapuluh Ribu Rupiah) / sertifikat.

Dari JPKP Kota Tegal yang diwakili oleh Teguh Watu mempertanyakan program ini kepada Rozak dari pihak BPN Kota Tegal dan mengatakan bahwa "Program PTLS tersebut adalah program dari pemerintah pusat, termasuk tanah SK yang ada di Kota Tegal". Ujar Rozak.

Ketua DPD JPKP Kota Tegal Teguh Watu menerangkan bahwa "Telah mendampingi warga RW 13 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur untuk ikut mendampingi warga yang masih memiliki tanah dengan status tanah SK milik Pemkot Tegal.

Untuk membantu warga RW 13 dalam melakukan permohonan agar tanah bisa disertifikatkan atas nama warga, maka dari pihak JPKP Kota Tegal telah ikut berusaha dengan cara membuat surat yang ditujukan kepada Presiden, Pada Tanggal 4 Pebruari 2020.

Menurut Edi Susanto sekertaris JPKP Kota Tegal mengatakan "Untuk biaya PTSL yang sudah ditentukan oleh pemerintah sebesar Rp 150 Ribu tapi kalau lebih dari yang sudah ditentukan oleh pemerintah, berarti itu termasuk Pungli". Pungkasnya. . (TEGUH FITRIANTO).

Komentar Via Facebook :