Pemkab Garut Perbolehkan Tempat Wisata Buka Pada PPKM Jilid II dengan  Kapasitas 25 Persen

Pemkab Garut Perbolehkan Tempat Wisata Buka Pada PPKM Jilid II dengan  Kapasitas 25 Persen

CYBER88 | Garut -- Meskipun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Garut, Jawa Barat diperpanjang hingga 8 Pebruari 2021. Namun pihak Pemerintah Daerah (Pemkab) memperbolehkan tempat wisata dibuka untuk umum.

Namun dalam PPKM perpanjangan ini, kata dia, berbeda dengan sebelumnya, tempat wisata diperbolehkan buka bagi wisatawan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan yaitu maksimal kunjungan 25 persen dari kapasitas tempat untuk mencegah penularan COVID-19. Hal itu dikatakan Bupati Garut Rudy Gunawan.

Rudy juga menyampaikan seluruh tempat wisata yang kembali dibuka akan mendapatkan pengawasan khusus untuk memastikan telah menerapkan protokol kesehatan.

"PSBB yang kedua ada perubahan, pariwisata boleh, tapi ada pembatasan jumlah," katanya.

Bupati mempersilakan masyarakat untuk berwisata ke Kabupaten Garut dengan syarat mematuhi peraturan dalam PPKM di antaranya tidak berkerumun dan menjaga jarak.

Pemerintah daerah akan menyiapkan sejumlah pos untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tes cepat antigen terhadap wisatawan secara acak.

"Silakan datang ke sini, kami buat pos-pos untuk pemeriksaan antigen," katanya

Terkait sanksi bagi tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan, sudah diatur sesuai ketentuan,” Kata dia.

Komentar Via Facebook :