Cegah Covid-19, Polres Majalengka Polda Jabar Terus Lakukan Ops Yustisi Sasar Warga Tak Gunakan Masker
CYBER88 | Majalengka -- Menindaklanjuti Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19 serta Perbup Majalengka No 74 tahun 2020 dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Polsek Kadipaten Polres Majalengka Polda Jabar melakukan Operasi Yustisi.
Ops Yustisi mobile dipimpin Kapolsek Kadipaten Kompol H. Sukanto bersama anggota Polsek Kadipaten, secara Stasioner di Jalan Pasar Balong Kadipaten dilanjutkan dengan mobile ke Toserba Surya Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, Rabu (27/1/2021).
Kapolsek Kadipaten mewakili Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda menuturkan, Operasi yustisi terus dilakukan agar masyarakat disiplin dan mematuhi Protokol Kesehatan dengan sasaran Warga tidak menggunakan masker dilokasi keramaian yakni Pasar Kadipaten dan Toserba Surya Kadipaten
Dikatakannya, Pihaknya terus bergerak melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat Kadipaten dan pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikanya teguran dan sangsi sosial kepada pelanggar.
“Kemudian pelanggar tersebut diberikan masker gratis. Hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan,” Kata Kapolsek.
Dengan tertib 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak merupakan salah satu cara guna untuk memutus mata rantai penyebaran dan Penularan virus Covid-19,” Terang Kompol H. Sukanto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan Operasi Yustisi Mobile sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan dengan menggunakan pengeras suara kepada masyarakat pengguna jalan untuk menerapkan 3M agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.


Komentar Via Facebook :