Perketat PPKM Jilid II, Polsek Pamenungpeuk Polresta Bandung, Bersama TNI dan Satpol PP Gelar Ops Yustisi
CYBER88 | Bandung -- Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap-2 di Kabupaten Bandung, Satgas Covid-19 Kecamatan Pameungpeuk, Rabu (3/2) mengadakan operasi yustisi di Desa Rancatungku Kec Pameungpeuk dalam penerapan protokol kesehatan (prokes)
Kapolsek Pameungpeuk Polresta Bandung AKP Ivan Taufiq SH menyampaikan, “penerapan protokol kesehatan dilakukan terus menerus. Dimana, kegiatan dilaksanakan bersama tim Satgas Covid-19 Kecamatan yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP.
“Masih ditemukan sejumlah warga yang melanggar protokol kesehatan. ada yang tidak memakai masker atau membawa masker namun tidak dipakai sebagaimana mestinya, ”kata kapolsek.

“Kita juga lakukan penyampaian edukasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar disiplin mematuhi prokes. Mulai dari memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain, hingga menghindari kerumunan,”Terang kapolsek.
AKP Ivan menjelaskan bahwa dalam masa PPKM tahap 2 wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Oleh sebab itu, hari ini kita lakukan pemantauan bersama satgas Covid-19

“Saat ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker, dilakukan teguran dan diberikan sanksi.
”Bagi yang tidak membawa masker kita berikan masker secara gratis. Bagi yang membawa masker tapi tidak dipakai kita perintahkan untuk langsung dipakai,” Tukasnya.


Komentar Via Facebook :