Ahli Waris Kaum Maboet Minta Kejelasan Hak Tanah Ulayat dan Tanah Adat, DPRD Sumbar Segera Panggil BPN
Kantor Pertanahan Kota Padang ATR / BPN (foto int)
CYBER88 | Padang - Mamak Kepala Waris (MKW) Yusuf sebagai Ahli waris Maboet penerus dan pengganti ahli waris Lehar yang meninggal saat menjadi tahanan Polda Sumbar, meminta agar DPRD Provinsi Sumbar memanggil Badan Pertanahan (BPN) terkait belum ada tanggapan respon terhadap permohonan penerbitan sertifikat warga, karena sangat perlu dilakukan agar jelas nantinya siapa yang berhak atas tanah 765 hektar di empat kelurahan, Kecamatan Koto Tangah, kota Padang tersebut, Jumat (12/02/21)
"Kami minta DPRD Provinsi Sumbar memberi ruang kepada kami untuk membuka bukti otentik kepemilikan sah kami atas tanah tersebut," harap Yusuf.
Dikatakan Yusuf, tanah seluar 765 hektar yang terletak di kelurahan Air Pacah, Dadok Tunggul Hitam, Koto Panjang Ikur Koto dan Bungo Pasang, kecamatan Koto Tangah tersebut sah milik Maboet.
"Dasarnya adalah, Putusan Landraad Nomor 90 Tahun 1931 tentang Perkara Perdata antara Naamloze Veennotschap Exploitie Van Onrderen De Goederen melawan Maboet dan Oesoe, yang dimenangkan oleh Maboet dan Oesoe," jelasnya.
"Dalam putusan Landraad tersebut dinyatakan, bahwa tanah-tanah yang dikuasai tergugat-tergugat, dalam hal ini Maboet dan Oesoe, adalah tanah ulayat atau tanah adat yang juga diakui Pemerintah Hindia Belanda, sehingga harus dikeluarkan dari Eigendom Vervonding 1794 Surat Ukur 30/1917," tambah Yusuf.
Selanjutnya Yusuf menerangkan, tanggal 2 Desember 1982, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang mengeluarkan Penetapan Sita Tahan atas objek sengketa tersebut, berkaitan permohonan eksekusi Kaum Maboet dan Oesoe, untuk mengantisipasi apakah ada pihak lain yang keberatan.
"Tanggal 15 Desember 1982, PN Padang meletakkan Sita dan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Desember 1982 tersebut menegaskan bahwa objek sengketa terletak di empat kelurahan, yaitu di kelurahan Air Pacah, Dadok Tunggul Hitam, Koto Panjang Ikur Koto dan Bungo Padang, kecamatan Koto Tangah, kota Padang sesuai Surat Ukur Nomor 35 Tahun 1982 yang dibuat oleh Erwandi Pegawai BPN Kota Padang dengan Peta Lokasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan," terang Ahli Waris Maboet.
Yusuf menambahkan bahwa pada, tanggal 4 Juli 1983, PN Padang melaksanakan eksekusi dan berdasarkan Berita Acara Eksekusi tanggal 4 Juli 1983, BPN Kota Padang diperintahkan mengeluarkan tanah ulayat yang dikuasai Kaum Maboet dan Oesoe sebagaimana dimaksud Surat Ukur Nomor 35 Tahun 1982 dari Eigendom Vervonding Surat Ukur Nomor 30 Tahun 1917.
"Eksekusi ini juga berdasarkan Surat Kesepakatan Persetujuan Penggarap atas tanah kaum Maboet tanggal 5 Maret 1982 yang ditandatangani oleh Ahli Waris Kaum Maboet dan Oesoe, Penghulu Daerah Bungo Pasang, Ikur Koto-Dadok, Koto Panjang-Aie Pacah dan diketahui oleh KAN Koto Tangah," terang Yusuf lagi.
Ditahun 2010, tambah Yusuf, PN Padang mengangkat Sita Tahan dengan Berita Acara Angkat Sita tanggal 26 Maret 2010 dan atas Permohonan Lehar, tanggal 17 Maret 2010, PN Padang melakukan Tunjuk Batas Ulang, sebagaimana tertuang Berita Acara Tunjuk Batas yang disimpulkan antara objek sengketa yang telah diletakan Sita Tahan, Eksekusi, dan Angkat Sita sama dengan objek Surat Ukur Nomor 35 Tahun 1982 yang dibuat BPN Kota Padang.
Ditegaskan Yusuf, semua bukti-bukti tersebut telah tercatat dan terdaftar di BPN Kota Padang dengan beberapa penetapan dan keputusan tersebut antara lain :
1. Surat Pengadilan Negeri Padang nomor: W3.UI.998/III/2016 tanggal 28 Maret 2016, Perihal: Tembusan berita acara tunjuk batas objek perkara No. 90/1931 yang telah dilakukan eksekusinya tahun 1982.
2. Surat Kantor Pertanahan Kota Padang nomor: 1568/13.71/XI/2017 tanggal 27 November 2017, Perihal: Tercatat dan Terdaftar Putusan Landraat No. 90/1931, Surat Ukur No. 30/1917, dan Gambar Eksekusi No. 35/1982 dan Berita Acara Sita Tahan dari tahun 1982 sampai dengan 2010 oleh Pengadilan Negeri Padang di Kantor Pertanahan Kota Padang.
3. Surat Pertanahan Nasional Kota Padang nomor: MP.011/707/13.71/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019 Perihal: Penetapan status tanah adat nagari KAN Koto Tangah Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Untuk lebih jelasnya, Yusuf mempersilahkan mengunjungi media sosial kaum Maboet, yakni: Website: http://kaumakboet765.id, E-mail: kaumakboet765@gmail.com, Facebook: https://facebook.com/kaum.maboet765, Instagram: @kaum.maboet765, Twitter: @KaumMaboet765, WhatsApp: 081378194779.

Untuk penataan dan pembenahan guna mencari solusi terbaik, Yusuf menghimbau warga di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Bungo Pasang, Ikua Koto dan Aia Pacah Kecamatan Koto Tangah datang ke kantornya di jalan Sumatera Blok X No. 1 Ulak Karang, Padang Utara, Kota Padang.
Terkait gugatan Forum Nagari Tigo Sandiang yang diwakili oleh Evi Yandri, Amasrul, A. Wahab Cs, Suardi menegaskan, gugatannya ditolak, baik di Pengadilan Negeri Padang maupun di Pengadilan Tinggi Padang.
Suardi menjelaskan mengenai kasus pidana yang dialami oleh MKW Lehar tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembatalan bukti kepemilikan lahan yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Padang maupun Badan Pertanahan Nasional Kota Padang. (red/rls)


Komentar Via Facebook :