Kapolri Berkomitmen Berantas Mafia Tanah, GMNI Siap Bergerak Bersama Polri
CYBER88 | Jakarta - Masalah mafia tanah menjadi perhatian Presiden Jokowi, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun ‘bekingnya’,” kata Listyo dalam keterangan resmi, (18/2/2021).
Jederal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri berkomitmen dalam penanganan dan memberantas mafia tanah di tanah air ini. Komitmen Kapolri itu, mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (Sekjen DPP GMNI).
Sehingga, Listyo meminta para penyidik bekerja secara maksimal untuk memproses para pelaku. Karena, baginya Korps Bhayangkara harus berpihak kepada masyarakat. Untuk diketahui saja, pada tahun 2020 kemarin, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menindak puluhan perkara mafia tanah. Dan delapan kasus lainnya dan masuk dalam tahap penyelidikan.
(1).jpg)
Sementara itu, Sekjend DPP GMNI, Muhammad Ageng Dendy Setiawan, menuturkan, jika diperlukan GMNI siap bergerak bersama Polri untuk membela dan membongkar mafia tanah di Indonesia. Menurutnya persoalan tanah seakan tak pernah selesai di bumi Nusantara.
“Kalau memang komitmennya begitu, kita perlu dukung. Karena persoalan agraria dari dulu tidak pernah tuntas. Selalu aja ada masalah yang berkaitan dengan tanah,” tuturnya dalam keterangan tertulisnya.
Dendy mendorong, pihak yang berwenang seperti Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), memantau persoalan tanah dari hulu hingga ke hilir.
“Mulai dari kemudahan mengurus sertifikat tanah dan kepemilikannya. Karena kalau di daerah-daerah, banyak tanah yang belum bersertifikat. Sementara masyarakat, banyak yang belum paham bagaimana cara mengurus sertifikat kepemilikan lahan. Hal ini menjadi peluang bagi para mafia untuk main serobot,” terangnya.
Selain itu, dia menyinggung persoalan agraria di Indonesia, yang mana, hanya menyentuh bagian luar saja. Bukan tanpa alasan, baginya, pembahasan akan persoalan agraria hanya berkutat pada legalitas aset dan sertfiikasi, serta nominal penggantian tanah. Sementara ketimpangan penguasaan tanah antara masyarakat dengan koorporasi tidak pernah dibahas.
Rusak dan hilangnya tanah, hutan, sumber mata air, hingga ruang lingkup dan budaya masyarakat, seakan selesai dengan pemenuhan ganti rugi. “Bisa dilihat, jika ada konflik lahan di masyarakat dengan korporat, selesai dengan urusan ganti rugi saja. Sedangkan nilai-nilai tanah sebagai sumber penghidupan, budaya, bisa ditukar dengan persoalan nominal saja. Padahal kan tidak begitu,” jelasnya.
“Sedangkan jika memang mau diukur dengan nominal saja, kerusakan yang ditimbulkan dari korporasi, nilainya jauh lebih besar dari sejumlah nominal ganti rugi itu."


Komentar Via Facebook :