Cemburu Buta Yang Menghantar Diri Sendiri Masuk Bui

Cemburu Buta Yang Menghantar Diri Sendiri Masuk Bui

Cyber88 | Keluang, Muba -- Pasca terjadinya peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (20/2/21) sekira pukul 17.00 wib di simpang 3 jalan Desa Tenggaro Kec.keluang Muba yang mengakibatkan korban Anggik (39) nyaris tewas dengan luka bacok di sekujur tubuh korban oleh pelaku Sudarman (32) bersama sang kakak ipar Riko (32), pihak Polsek Keluang gelar Press Rilis pada Senin (22/2/221) di mapolsek Keluang Resort Muba. Selasa, (23/02/21).

Kapolres Muba AKBP. Erlin Tangjaya.Sik melalui Kapolsek Keluang Iptu. Dwi Rio Andriani.Sik., yang diwakili oleh Kanit Reskrim Ipda. Azhari Purnama.SH., didampingi Kanit intelkam Ipda. Iwan Susanto dan anggota lainnya membeberkan kronologis kejadian tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat (Amirat).

"Kami sudah lakukan Rekonstruksi dan dari hasil penyidikan terhadap kedua tersangka, bahwa motifnya karena dilatar belakangi oleh rasa cemburu tersangka Sudar (32) karena diduga korban kerap menggodai istri tersangka Sudar, pelaku yang sudah terbakar api cemburu mengajak kakak iparnya (Riko) menemui korban, ternyata mereka berpapasan di simpang 3 jln Desa Tenggaro, tanpa menunggu lama tersangka langsung menghentikan korban lalu tersangka Riko menarik rambut korban hingga mengakibatkan korban jatuh ke aspal hingga membuat tersangka Sudar langsung membabi buta membacok korban.

Beruntung nyawa korban masih bisa diselamatkan, korban mengalami luka bacok di pantat sebelah kiri yang lebar, siku tangan kiri nyaris putus, kaki kiri nyaris putus, robek lebar pada perut kanan dan kiri serta 3 jari tangan kanan putus," beber Azhari.

Saat ditanya bagaimana pelaku mau menyerahkan diri, Kanit Reskrim Azhari menuturkan, "Berkat pendekatan persuasif oleh Bhabinkamtibmas Desa Tenggaro Bripka Fansa Salan, akhirnya kedua pelaku mau menyerahkan diri. Dan untuk tersangka akan kita kenakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dan bagi seluruh warga Kec. Keluang himbauan saya bahwa dalam menyelesaikan suatu masalah janganlah dengan emosional, tetapi dengan Musyawarah dan kekeluargaan, akibatnya jika main hakim sendiri, pasti berurusan dengan hukum."pungkas Kanitreskrim.

Komentar Via Facebook :