Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten Berhasil Mengungkap Kasus Penculikan Anak 9 Tahun

Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten Berhasil Mengungkap Kasus Penculikan Anak 9 Tahun

CYBER88 | Klaten - Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus penculikan anak 9 tahun yang terjadi Selasa (23/2/2021) di wilayah Kec. Jogonalan.

Kasus yang sempat viral di media sosial tersebut akhirnya berakhir setelah Tim Resmob Sat Reskrim Polres Klaten meringkus 2 pelaku di sebuah kontrakan di Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jabar, Rabu (24/2/2021) pukul 23.30 WIB. Kedua pelaku adalah IR, 53 tahun seorang ibu rumah tangga dan anak perempuannya RAR, 25 tahun.

Menurut penjelasan Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH saat memenuhi pers, Jumat (26/2) kasus tersebut bermotif tuduhan perampokan yang dialamatkan kepada ibu korban. Pelaku nekat membawa lari korban agar mengembalikan emas curian yang dituduhkan pelaku. Yang cukup mengejutkan para pelaku dan ibu korban ini sebenarnya sudah saling mengenal baik karena jauh sebelum kejadian penculikan tersebut kedua pelaku tersebut di rumah ibu korban. Pelaku indekos saat masa praktek kuliah kesehatan.

"Ibunya (ibu korban) ini sebelumnya sudah pernah dibawa ke Lampung, jadi mereka ini sudah saling kenal. Setelah dari lampung singgahlah di Bogor dan setelah ibunya ini pulang pelaku yang merasa kehilangan emas. Dan menuduh pelakunya adalah ibunya si korban, tapi sebenarnya tidak." Jelas Kapolres

Sedangkan kronologi penculikan menurut penjelasan Kapolres berawal saat korban RS seorang siswa kelas 3 SD bermain bersama teman-teman di halaman rumah salah satu tetangga di Dk Joton, Jogonala, Selasa (23/2) sekitar pukul 10.00. Kemudian datang 1 mobil putih dengan 2 penumpang perempuan yang mengukur korban RS. Hal tersebut disaksikan oleh saksi selaku pemilik rumah. RS kemudian diajak oleh pelaku kedua untuk membeli bakso. RS pun dengan senang hati mengikuti ajakan pelaku karena lagi-lagi kedua pelaku dengan korban sudah kenal baik. 

"Korban diiming-imingi makan bakso di Jogja, namun kenyataannya tidak ke Jogja malah ke Solo. Awalnya singgah di toko pakaian kemudian baru makan bakso." 

Kapolres menjelaskan bahwa selama di Solo korban ini sempat menangis ingin pulang ke Klaten. Namun para pelaku memasukkan korban ke mobil dan langsung dibawa ke Bogor hingga tertangkap oleh Tim Resmob Polres Klaten.

Dari kejadian tersebut penyidik ​​istana sejumlah barang bukti di antaranya unit mobil Honda Brio warna putih AD 8523 XS, dua setel pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan tindakan penculikan, satu setel pakaian milik korban, satu HP merek Oppo A83 dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian . Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 F UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 83 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). ( ROMIYADI AZIS ).

 

Komentar Via Facebook :