eMTe Highland Resort Ciwidey Bandung Buka 24 Jam di Masa PPKM
CYBER88 | Bandung -- Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jawa-Bali sejak tanggal 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengendalian Covid-19.
Perpanjangan PPKM itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.40/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam intruksinya, Mendagri memerintahkan kepada seluruh gubernur se-Jawa dan Bali beserta bupati/wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro (PPKM Mikro) di wilayah masing-masing.
“Mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19,”
Selain kepada para gubernur, dalam diktum kesatu juga disebutkan, instruksi ini juga ditujukan kepada para bupati/wali kota dengan prioritas wilayah, yaitu di Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Instruksi Mendagri tersebut, ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Perpanjangan PPKM di 27 kabupaten/kota atau bertambah dari yang sebelumnya 20 kabupaten/kota.
Pada diktum kesembilan Intruksi Mendagri disebutkan, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota.
Maka, Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Agar PPKM berbasis Mikro yang seiring dengan PPKM Kabupaten/Kota, dapat berjalan sesuai yang di harapkan apabila adanya pengawasan atau monitoring yang ketat dari Satuan tugas penanganan Covid-19 di semua tingkatan.
Sabtu 27 Pebruari 2021, Tim Cyber88.co.id melakukan penelusuran ke beberapa tempat yang dapat menimbulkan kerumunan. Salah satunya ke tempat-tempat wisata yang ada di wilayah Kabupaten Bandung yakni di wilayah kawasan wisata Ciwidey.
Terpantau beberapa tempat wisata tutup di malam hari. Ada juga yang buka dengan pembatasan jam operasi.
Namun lain halnya dengan salah satu tempat wisata bernama eMTe Higland Resort. Tempat ini tetap buka dan tidak membatasi jam operasional.
Hal itu dikatakan oleh salah satu pegawai di sebuah resto yang berada di area kolam air panas. Ia mengatakan kolam buka 24 jam.
Keberadaan di Kolam air panas, makin malam, di akhir pekan ini para pengunjung makin berdatangan. Sehingga menimbulkan kerumunan ditengah-tengah kolam renang dan terlihat para pengunjung seperti tidak memperdulikan protokol kesehatan.
Sementara, dari pihak pengelola pun tak ada yang berusaha mematau atau memonitoring aktifitas para pengunjung. Apalagi melakukan upaya supaya para pengunjung tidak melakukan kerumunan, dan melanggar Prokes lainnya.
Padahal, pemerintah sudah memperketat aturan di masa PPKM ini. Tempat wisata boleh buka, tapi harus memperketat protokol kesehatan dan membatasi jam operasional.
Di Kabupaten Bandung, peraturan tersebut, diatur dalam SE Nomor 556/54/Disparbud dan SE Nomor 556/64/Disparbud, Khusus untuk tempat-tempat wisata yang berada di kawasan Kabupaten Bandung.
Terkait pelaksanaan PPKM di tempat wisata, disebut, segala kegiatan di lokasi wisata termasuk objek wisata alam, kolam renang atau waterboom atau waterpark, wisata tirta/air, arung jeram, agro wisata, desa wisata, dan bumi perkemahan tetap diperbolehkan.
Namun, ada pembatasan khusus yang diberlakukan. Yakni jumlah pengunjungnya paling banyak 25 persen dari kapasitas maksimal pengunjung di lokasi wisata.
Selain itu, jam operasionalnya pun dibatasi sesuai dengan jenis usaha pariwisatanya. Jam operasional untuk lokasi wisata dibatasi mulai pukul 08.00 - 17.00 WIB saja.
Karena jam operasional yang dibatasi hingga pukul 17.00 WIB saja, maka kegiatan menginap dalam hal ini berkemah di bumi perkemahan tidak lagi diperbolehkan.


Komentar Via Facebook :